Tim Terpadu Deli Serdang Tertibkan Reklame Tak Berizin Dan PKL

harianfikiransumut.com -Tanjung Morawa : Tim Terpadu Deli Serdang terdiri dari unsur Muspika Tanjung Morawa,Satpol PP Deli Serdang,Polres Deli Serdang dan Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang menertibkan baliho,reklame yang bersifat komersil yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan arteri Kualanamu/jalan Sultan Serdang Rabu Sore, (6/3).

Sebelum dilaksanakannya penertiban,Camat Tanjung Morawa Edi Yusuf SIP MSi didampingi Kasi Trantib Rismar Silaban S.Sos memberikan arahan kepada petugas penertiban di halaman Kantor Kecamatan guna kelancaran pelaksanaan dilapangan saat penertiban.

Ketika ditanya wartawan perihal pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kolong jembatan tol baik yang dijalan lintas Tanjung Morawa - Lubuk Pakam (Depan Suzuya) maupun yang dberada di jalan Arteri Kualanamu,Camat Edi Yusuf menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang nomor 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban cukup jelas dikatakan pada pasal 31 (2) " Setiap orang atau badan dilarang berdagang,berusaha dibagian jalan/trotoar,halte,jembatan penyeberangan orang (JPO) dan ditempat - tempat untuk kepentingan umum lainnya " .

Lebih lanjut dikatakan nya, bahwa sesungguh nya sepanjang jalan arteri Kualanamu tidak diperkenankan untuk menggelar dagangan/berjualan diatas parit dan trotoar,hal itu akan menimbulkan kemacetan ketika para pembeli memarkirkan kenderaan nya dipinggir jalan,sehingga para pengguna jalan lainnya sangat terganggu,terlebih ketika akan menuju ke Bandara Kualanamu begitu juga dari arah yang berlawanan.

" Ada sejumlah reklame dan baliho yang tak lagi membayar pajak,itu yang ditertibkan,hasil dari membayar pajak sangat bermanfaat untuk membangun infrastruktur dan menambah pendapatan asli daerah " jelas Camat Edi Yusuf.(Romi)
Komentar

Berita Terkini