Tersandung kasus narkoba, Kampak Merah dituntut 18 tahun " pengacara keberatan

harianfikiransumut.com-TebingTinggi:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Sintong Purba menuntut terdakwa Bambang Kurniawan terdakwa atas kasus kepemilikan narkotika 18 tahun penjara.

Atas tuntutan yang disampaikan JPU tersebut, pengacara terdakwa Faisal Wan dari Kantor Hukum Faisal Wan & rekan Tebing Tinggi menyampaikan keberatan, karena tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan berlangsung.

Pasal yang dikenakan  kepada terdakwa menawarkan untuk dijual,membeli,menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Namun fakta saat penangkapan terdakwa tidak sedang melakukan transaksi menjualbeli apapun dan barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa, bukan dibadan terdakwa.

Hal ini dibenarkan para saksi yang dihadirkan JPU Haidi dan Eko Sugendro dalam persidangan menerangkan, bahwa terdakwa ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk diteras rumah bersama teman-temannya.

Dalam persidangan juga didengarkan keterangan saksi ahli narkotika dr.Harnek Singh yang dalam kesaksiannya menerangkan bahwa terdakwa Bambang Kurniawan pengusaha batu koral dan pasir adalah merupakan pasiennya yang sedang menjalani perobatan dalam proses pemulihan Narkotika.(Nzl)
Komentar

Berita Terkini