Terkait Perkara Tohar Usman, Jaksa Agung Turun ke Riau. Sumijan Di panggil Kejaksaan Tidak Mau Hadir.

harianfikiransumut.com - Dumai :
Setelah perkara A. Tohar Usman di putus PN kelas I A Dumai 2 pekan yang lalu dengan vonis 3 tahun penjara sempat menjadi bahan pergunjingan masyarakat luas. Sebabnya tuntutan jaksa penuntut umum hanya 8 bulan tetapi majelis hakim justru menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Banyak kalangan di masyarakat Dumai menyoroti proses perkara A. Tohar Usman karena BAP perkara tersebut terungkap di persidangan ada  kejanggalan, “belum ditanda tangani terdakwa maupun penyidik”. Bahkan terdakwa sangat keberatan tidak berterima atas putusan dijatuhi vonis 3 tahun penjara, putusan ini  dinilai kurang adil dan ada dugaan keberpihakan terhadap Sumidjan.

ahirnya terdakwa naik banding ke PT Riau. Informasi di peroleh proses perkara A Tohar Usman mulai dari penyidik hingga kepihak kejaksaan “di duga ada permainan yang kurang sehat”, dan tercium oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Sebab tim petugas dari Polda Riau 6 orang turun ke Dumai melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga dari A Tohar Usman, dan semua surat-surat yang terkait dengan perkara A Tohar Usman sudah di bawa petugas tersebut ujar sumber yang layak di percaya.

Bahkan petugas dari Polda Riau juga terjun ke Mapolren Dumai  sesuai informasi yang di dapat awak media ini beberapa orang oknum petugas di Polres Dumai di Periksa.

Terkait perkara A Tohar Usman tersebut yang melaporkan ke Polres Dumai adalah Sumidjan namun Sumidjan pun sudah di laporkan ke Polres Dumai karena di duga gunakan surat tanah palsu.

Namun sumidjan telah di panggil penyidik polres Dumai diminta untuk hadir di Polres Dumai pada kamis 28/2 tetapi Sumidjan tidak hadir. Sementara tim petugas dari kejaksaan Agung RI dari Jakarta turun ke Dumai Riau terkait proses perkara A.Tohar Usman yang di duga banyak kejanggalan.

Dimana tim petugas kejagung sebanyak 3 orang melakukan pemeriksaan terhadap keluarga terdakwa A Tohar Usman dan juga memeriksa oknum Jaksa di Kejari Dumai di duga melakukan pelanggaran disiplin.

Berdasarkan keterangan di peroleh wartawan media ini sumidjan juga di panggil oleh kejaksaan untuk hadir di Kantor kejari Dumai untuk di periksa petugas dari kejagung pada Rabu 27/2, “tetapi sumidjan tidak mau hadir diduga menantang aparat hukum”.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, bahwa kehadiran tim petugas Polda Riau turun ke Dumai membuktikan penerapan supremasi hukum tidak diabaikan dan serius melakukan penegakan hukum. Sebab informasi terakhir di peroleh media ini bahwa beberapa oknum petugas di Polres Dumai di periksa.

Sampai berita ini di ekpos Kapolda Riau dan Kepala Propam Polda Riau belum dapat dihubungi guna untuk di konfirmasi. Termasuk juga KAJAGUNG di Jakarta dan KAJATI Riau Pekanbaru belum dapat di konfirmasi.

Informasi terakhir di dapat  bahwa tergugat Simbolon dkk (Tergugat 2 sampai 14) di duga ada keterlibatan kerja sama dengan Sumidjan. Sebab kabar beredar diduga Sumidjan pernah bekerja sama simbolon (simbolon tergugat-red) masyarakat Mekar Sari yang berada di RT 12 jadi Resah gara-gara ulah Sumidjan mengklem lahan masyakat jadi lahannya.

Namun akhir-akhir ini di duga mafia tanah di daerah Bukit Timah sudah ketar ketir karena sadar dalam waktu dekat “semuanya mafia tanah sudah pasti di berangus”. (Rds/Duliater)
Komentar

Berita Terkini