Tanah Kakek Sunih Diserobot. Pelaku Diduga Bermain Dengan Oknum Tertentu Dan Mafia Tanah Di Tanjung Palas

harianfikiransumut.com - Dumai : Sunih sang kakek tua (78 tahun) jadi korban tanahnya diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Sunih bahwa lahan tanah yang di kuasainya telah berkurang seluas 10 m x 170 m. Diduga yang menyerobot adalah oknum warga yang tidak bertanggung jawab dan sekaligus menjual tanah 10 m x 170 m tersebut kepada warga. Perbuatan penyerobotan lahan tanah milik sunih akan digugat ke jalur hukum.
Sesuai keterangan bahwa lahan tanah milik sunih luasnya 59 m x 170 m. Tetapi pada tahun 1983 sebagian sudah dijual kepada Abdul Gani dengan ukuran 20,4 m x 170 m. Sehingga lahan yang bersisa 39 m x 170 m lagi ujar Sunih menerangkan kepada awak media ini Jum’at kemarin (22/3).

Kakek tua ini mengaku fikiran menjadi susah gara-gara lahan tanah miliknya diserobot pihak yang tidak bertanggung jawab ukuran 10 m x 170 m. Disebutkan Sunih diketahuinya sebagian tanah miliknya telah dirampas pihak lain ketahuan setelah dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut yang terletak di RT. 4 kel. Tanjung Palas. Pengukuran tanah ini dilakukan pada minggu yang lalu (17/3/2019).

Lebih lanjut Sunih, dianya sempat panik dilapangan karena kaget melihat sebagian lahannya sudah dikuasai orang lain bahkan bangunan rumah sebanyak 7 unit sudah ditempati warga yang membangun diatas lahan miliknya tersebut. Dikatakan Sunih bahwa pengakuan anggota warga yang membangun diatas tanah miliknya itu mereka membeli lapak bangunan rumah masing-masing adalah dari AG ujar Sunih menerangkan pengakuan anggota warga yang menguasai lahan tanah miliknya itu.

Kondisi dilapangan sudah jelas bahwa ukuran tanah saya sudah hilang 10 m x 170 m ujar sunih. Sebab setelah dilakukan pengukuran bahwa tanah yang tersisa tinggal ukuran 29 m x 170 m. Seharusnya lahan tanah tersebut 39 m x 170 m ujar sunih dengan nada sedih. Disebutkan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut yang turun ke lapangan mengukur tanah itu diantaranya Zul pegawai kantor lurah tanjung palas (juru ukur), Suharianto selaku ketua RT. 04 kel. Tanjung palas, Ahmad Darwis, Khaidiri, dan Hasyim bin Ahmad ujar Sunih memperjelas.

Setelah diukur ternyata sisa tanah yang ada tinggal 29 m x 170 m maka jelas ukuran tanah yang diserobot adalah 10 x 170 m inilah yang saya kesalkan kata sunih dengan nada tinggi. Sekarang ini bangunan rumah diatas lahan ukuran 10 m x 170 m ada 7 bangunan yang sudah selesai dan bahkan sudah ditempati katanya.

Tetapi ada juga 1 bangunan yang masih sebatas bangunan pondasi dan pemiliknya termasuk warga lainnya yang menempati lahan tersebut mengaku membeli lahan itu dari AG. Ironisnya AG dipanggil saat melakukan pengukuran tidak mau hadir bahkan ketua RT 4 kel. Tanjung palas memanggil AG lewat telepon juga tidak digubris sebut kakek Sunih.

Karena itu saat pengukuran juga disaksikan sempadan agar lebih jelas berapa ukuran tanah yang diserobot pelaku kata Sunih. Sementara ketua RT 4 kel.Tanjung palas saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan bahwa lahan tanah sunih terletak di RT 4 kel. Tanjung palas. Bahkan saat pengukuran tanah tersebut sempadan hadir ujarnya. Tetapi AG yang diduga terlibat terhadap tanah Sunih dipanggil tidak mau hadir ujar ketua RT 4 kel. Tanjung palas memperjelas. Hingga berita ini dikirim ke redaksi belum dapat dihubungi wartawan media ini guna untuk dikonfirmasi.
(Rds/Ben/Duliater)
Komentar

Berita Terkini