Sosialisasi Patwa Dan Hukum Islam Tahun 2019

Plt Sekda Bener Meriah Buka
harianfikiransumut.com -
Redelong : Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Khairun Aksa, SE. MM membuka kegiatan sosialisasi patwa dan hukum islam tahun 2019 di Aula Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Senin (4-3-2019)

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dihadiri oleh Ketua MPU Aceh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA beserta rombongan, Ketua MPU Bener Meriah Tgk. Almuzani, Perwakilan Kepala Kamenag Bener Meriah Suherman KTU Kamenag, Ketua MPD Bener Meriah Tgk. Fakamuddin, dan Pabung 0106 Bener Meriah.

Ketua penyelenggara  Tgk. Haris, S.HI dalam laporannya menyampikan, kegiatan sosialisasi patwa dan hukum islam tersebut di ikuti sebanya 100 orang peserta yang berasal dari beberapa elemen masyarakat dalam Kabupaten Bener Meriah.

“Adapun narasumber yang akan memberikan materi pada kegiatan sosialisasi patwa dan hukum islam terdiri dari, satu, Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA selaku Ketua MPU Aceh, dan Dr. Tgk. H. Muhibbuthabari, M.Ag selaku anggota MPU Aceh,”paparnya.

Plt Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi dalam sambutannya yang disampaikan oleh Plt Sekda Khairun Aksa, SE.MM mengucapkan terimakasih kepada MPU Aceh yang telah mengagendakan kegiatan sosialisasi fatwa dan hukum islam di Kabupaten Bener Meriah untuk Tahun 2019. “Kami berharap kedepan lebih banyak lagi program yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah ini, dan kami siap untuk menerimanya.”kata Khairun Aksa.

Kemuadian lanjut Plt Sekda Bener Meriah itu, kegiatan sisoalisasi yang berlangsung pada hari itu dianggap sangat penting, karena menyangkut dengan fatwa dan hukum islam Tahun 2019, artinya ucap Khairun Aksa itu, yang telah di fatwakan di tingkat provinsi pada hari ini akan disosialisasikan kepada Masyarakat Bener Meriah.

“Saya berharap sosialisasi fatwa dan hukum islam yang kita dapat hari ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, kami berharap apa yang kita peroleh pada hari ini selanjutnya dapat kita sosialisasikan ditengah lingkungan kita, demikian juga kepada para peserta hendaknya dapat mensosialisasikan di kampung masing-masing, sehingga masyarakat kita yang tidak hadir di tempat ini dapat menerima apa yang kita dapatkan hari ini.”pinta Plt Sekda Bener Meriah itu.

Sementara itu informasi yang di peroleh di gedung acara, Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA akan memberikan materi, tentang Fatwa MPU Aceh Nomor 2011 tentang memelihara kemuliaan islam, Fatwa MPU Aceh nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online, Fatwa MPU Aceh nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan hiburan lainnya dalam pandangan syariat islam, dan kemudian Fatwa MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang hukum kebiri bagi pelaku prostitusi.

Narasumber ke 2. Dr. Tgk. H. Muhibbuthabari, M.Ag akan menyampaikan materi 1. Fatwa MPU Aceh nomor 3 Tahun 2018 tentang penetapan arah kiblat, 2. Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang bitcoin dalam muamalat menurut figh, dan 3, Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan dampaknya. (Rel)
Komentar

Berita Terkini