Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Ringkus Tiga Pria Saat Transaksi Narkoba Jenis Sabu

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Penangkapan Ketiga Pria tersebut saat sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu didepan sebuah rumah di dusun Harum Sari, Desa Kebun Tiga, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Rabu 13 Maret 2019 kemarin.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap, dua warga Aceh Tamiang dan satu warga Sumatera Utara, masing-masing berinisial KE(32th) warga dusun Harum Sari, Kampung/Desa Kebun Tiga Kecamatan Kejuruan Muda, SB(46th) warga dusun Mawar Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda serta MK(39th) warga dusun Dua Nelayan Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Iptu Delyan Putra, SH, MH menjelaskan, Informasi yang di terima oleh tim opsnal Sat Resnarkoba bahwa tersangka KE dan SB sedang melakukan transaksi sabu, Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang berada di depan rumah tersangka KE.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkusan kecil di duga berisi sabu seberat 0,17 gram di atas tanah yang tidak jauh dari tempat kedua tersangka berdiri.

Dari hasil Interogasi, tersangka KE mengakui bahwa sabu yang di sita petugas di atas tanah tersebut adalah benar milik kedua tersangka yang akan di jual kepada tersangka SB dan dari tersangka KE juga disita 3 bungkus kecil sabu seberat 2,30 gram yang di simpan tersangka di bawah pohon seri, sebelumnya barang tersebut di beli dari tersangka KB dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri, terang Kasat.

Dalam Pengembangan berikutnya, tersangka KB berhasil di tangkap di rumahnya dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 3 bungkus kecil di duga berisi sabu seberat 10,76 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 lembar uang ketas pecarahan 1.000 rupiah, 1 buah gunting, 1 buah sendok sabu dan 2 kotak rokok Mild.

Tersangka KB mengakui bahwa sabu yang di sita oleh petugas di dalam rumahnya adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari tersangka (BD) dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk dikonsumsi sendiri.

Kemudian, atas pengakuan tersangka KB, tim melakukan pengembangan lebih lanjut, saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD, ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri sehingga pihak polres Aceh Tamiang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang di sita dari ketiga tersangka berupa 7 bungkus kecil di duga berisi Narkotika jenis sabu setelah di timbang seberat 13,23 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 lembar uang ketas pecarahan 1.000 rupiah, 1 buah gunting, 1 buah sendok sabu dan 2 kotak rokok Mild.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini