Saksi Ditetapkan jadi Tersangka, dalam kasus Zulpan bagariang

harianfikiransumut.com-Tebing Tinggi : Tersangka kasus kekerasan yang dialami Zulpan Bagariang (16), hingga korban meninggal dunia, bertambah.
Pasubaga Oloan Sitorus yang awalnya sebagai saksi, ternyata ditetapkan jadi tersangka oleh pihak penyidik Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu J Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Jum'at (15/3/2019), menerangkan penetapan saksi jadi tersangka dalam kasus kekerasan dan dibakarnya korban hingga meninggal dunia.

Awalnya, Pasubaga Oloan Sitorus  datang menjumpai orang tua  korban ke rumahnya untuk memberitahukan, bahwasanya anaknya dipukuli orang di kota Tebingtinggi.

Mendengar informasi tersebut, orangtua korban, bergegas berangkat melihat anaknya bersama dengan  pelaku Pasubaga Oloan Sitorus, kata Kasubbag Humas.

Sesampai di TKP, orang tua korban melihat anaknya, mengalami luka bakar dan langsung melarikan anak tersebut  ke RS Bhayangkara Tebingtinggi bersama dengan si pelaku (Pasubaga Oloan Sitorus,red).

Tidak sampai disitu, orang tua korban juga membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.  "Dengan gerak cepat, pihak dari Sat Reskrim Polres Tebingtinggi  langsung ke rumah sakit. Dan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, bersama saksi (tersangka) tersebut melakukan pengecekan di TKP, dan ternyata, dari hasil pengecekan di TKP, saksi tersebut dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk dimintain keterangan atas kejadian tersebut.

Tak lama kemudian, dari hasil pendalaman penyidik, dan  sesuai dengan keterangan saksi, ternyata pelakunya ada 4 orang dan  salah satunya, saksi ikut juga terlibat dalam kasus tersebut.

Kemudian pihak penyidik Polres Tebingtinggi langsung menetapkan saksi tersebut jadi tersangka dan saat ini sudah ditahan.

Pelaku dijerat Pasal. 80 Ayat 3 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO) sampai saat ini, pungkas Iptu J Nainggolan.(Nzl)
Komentar

Berita Terkini