RIS Warga Kel.Hanopan sibatu Di Ancam UU.No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak "cabuli Anak di bawah umur"

harianfikiransumut.com - P.Sidimpuan : Polresta kota Padangsidimpuan mengamankan seorang remaja berinisial Ris (19) Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis cilik Bunga di sebuah rumah kosong.

Ris warga Jalan Alboin Hutabarat, Gg. Mandiri, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan  Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan mendekam dalam ruang tahanan polresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ris dijerat pasal 82 UU RI Nmor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kami masih mendalami kasus ini antara lain mencari informasi apakah ada korban lain selain Bunga hal ini di sampaikan Kapolres AKBP. Hilman Wijaya S.Ik. MH. di dampingi kasat reskrim AKP.Abdi Abdullah sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/98/II/2019/SU/PSP, tanggal 27 Februari 2019.

Di jelaskan kasat reskrim Begitu mendapat laporan mengenai peristiwa tersebut, polisi  bergerak cepat. Dan, Ris berhasil diringkus di Jalan Alboin Hutabarat, pada Rabu (27/2), sekitar pukul 21.00.

Proses penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padangsidimpuan bahwa pelaku sedang berada di Jalan Alboin Hutabarat, tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) pencabulan.

Tidak mau berlama-lama, polisi pun bergerak menuju Jalan Alboin Hutabarat Upaya itu berhasil, aparat mengamankan Ris tanpa melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.

Aksi pencabulan yang dilakukan Ris terhadap Bunga terjadi pada Senin (25/2), sekitar pukul 21.30. Saksi mata menyebutkan, ia melihat tersangka memeluk korban di sebuah rumah kosong yang berada di belakang “kios” tempel ban yang berlokasi di Jalan Alboin Hutabarat.


Setelah melihat kejadian itu, saksi memberitahu ibu korban,Tak lama kemudian sang ibu menanyakan kebenaran informasi tersebut terhadap Bunga.

Bunga pun bercerita, Ris telah meraba-raba kemaluannya Tidak itu saja pelaku pun memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban.

Abdi Abdullah menyebutkan pihaknya masih melengkapi berkas kasus pencabulan ini sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Berdasarkan pengakuan sementara tersangka ia baru kali ini melakukan  perbuatan pencabulan jelas kasat kepada media....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini