Proyek Tidak Sesuai Target, Satker Dirjen Penyedia Perumahan Riau Sebut Tanggungjawab TP4D

harianfikiransumut.com- Pekanbaru
Kegiatan pembangunan di dirjen Penyedia Perumahan kementerian PUPR tahun anggaran 2018 menyisakan sejumlah permasalahan,  yang diduga melanggar aturan sesuai dengan temuan Tim investigasi media baru-baru ini, Jumat, (1/03)


Salah satu kegiatan pembangunan dimaksud adalah pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Riau 2 di Kecamatan Bengkalis Kab. Bengkalis,  yang ternyata telah melewati batas waktu pekerjaan, karena hal itu nyata-nyata telah melanggar Perpres No.  70 Tahun 2012 dan wajib diberikan sanksi atas  kegiatan yang ternyata tidak sesuai target, dengan memasukkan perusahaan pelaksana ke daftar hitam perusahaan, karena telah terbukti melanggar ketentuan dalam peraturan, maupun isi kontrak kerja.

Selain melanggar Perpres dan isi kontrak,  perusahaan juga berdasarkan ketentuan harus didenda sebesar 1/1000/hari dan menyetorkan uang jaminan sebesar 5% dari nilai kontrak ke kas Negara.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini kepada pihak pengguna Anggaran, dirjen penyedia Perumahan kementerian PUPR pada satker wilayah Provinsi Riau, melalui Dimas, mengatakan bahwa hal itu sedang di tindaklanjuti,  namun pihaknya mengatakan bahwa pertanggung jawaban lebih rinci disebutkan menjadi ranah pihak kejaksaan melalui TP4D.

"Siang pak, Pelaksanaan pekerjaan saat ini dalam masa denda dan tunda bayar.. sesuai dengan aturan menteri keuangan PMK 243 Tahun 2015, untuk info selanjutnya silahkan menghubungi TP4D Prov. Riau karena karena kami tidak bisa memberikan data tanpa seizin TP4D.. terimakasih, "tulis Dimas melalui WA.

Dari keterangan Dimas tersebut diketahui bahwa pihaknya sekan-akan berdalih dan melempar permasalahan dan tanggung jawabnya kepada tim TP4D, yang diketahui di isi oleh kejaksaan,  sehingga sejumlah kalangan menilai, termasuk Ketua Nasional LSM IPSPK3RI, Ir. Ganda Mora, M. Si kepada media ini menyampaikan penilaiannya bahwa pengguna anggaran dalam hal ini,  Dirjen Penyedia Perumahan Satker Riau tidak profesional.

"Apa hubungan TP4D dengan teknis,  dan tanggapan soal dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh rekanan maupun isi perjanjian kontrak, itu kan tanggung jawab pengguna anggaran?  TP4D sebagaimana fungsinya adalah memantau dan memberikan bimbingan dibidang hukum,  mereka itu mengawal dari sisi hukum,  bukan soal substansi kegiatannya, " Sebut Ganda.

Menurut Ganda,  seharusnya ketentuan yang telah diatur dalam Perpres No.  70 tahun 2012 itu wajib dilaksanakan, dan itu harus disampaikan ke publik,  agar semua mengetaui bahwa perusahaan tersebut tidak cakap melaksanakan kewajibannya sesuai isi kontrak.

"Jika kegiatan sudah melebihi batas waktu,  dan sudah melewati batas tanggung waktu 50 hari,  maka seharusnya denda 1/1000/hari harus sudah disetor ke kas Negara,  termasuk uang jaminan sebesar 5% dari nilai proyek,  bahkan perusahaan tersebut harus di masukkan ke daftar hitam, " Kata Ketua Umum Nasional IPSPK3RI,  Ir. Ganda Mora,  M.Si.

Diketahui kegiatan pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Riau 2 di Bengkalis itu dilaksanakan oleh perusahaan PT. Putra Meranti, dan perusahaan Konsultan,  PT.  Curve Consultant Enjinering.

Sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012. Kontraktor atau pemenang tender baik melalui pengadaan langsung maupun lelang harus mengerjakan proyek fisik itu sesuai jangka waktu yang ditentukan atau sesuai targetnya.

Apabila pengerjaannya tidak sesuai target atau melebih jangka waktu tersebut. Kontraktor harus menerima konsekuensi atau risikonya, yaitu menghentikan pengerjaan dan mengembalikan sisa dana dari proyek itu ke kas daerah atau melanjutkan pengerjaan namun diwajibkan bayar denda keterlambatan.

"Balikkan dana dan pengguna anggaran akan penaltikan perusahaan milik kontraktor tersebut. Karena telah lalai dalam mengerjakan proyek pemerintah. Kemudian selesaikan dan bayarlah denda," kata Ganda lagi.

Menurutnya Jika kontraktor tetap mengerjakan proyek yang sudah melebihi jangka waktunya. Sesuai Pasal 120 yaitu penyedia barang dan jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak kerja karena kesalahan ataupun kelalian akan dikenakan denda keterlamabatan sebesar 1/1000 dari total nilai kontrak.

"Denda itu dibayar untuk setiap hari keterlambatan. Sampai pengerjaan proyek itu selesai," tutupnya.
(Feri Sibarani).
Komentar

Berita Terkini