Polres Tebing Tinggi ringkus dua bandar narkotika

harianfikiransumut.com- TebingTinggi : Polres Tebing Tinggi membekuk dua bandar narkoba yang ditangkap diterminal bus Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan.

"Keduanya Musmuliadi alias Dewa dan Syamsir yang ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja," kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J.Nainggolan Selasa (5/3).

Dari keduanya, Polisi menemukan 23 amplop kertas berisi daun ganja siap edar sebert 13.80 gram dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5528 HZ.

Ia menyampaikan dari pengakuan kedua tersangka, ganja dibeli dari kondektur Bus Putra Simas seharga Rp230 ribu.

Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya akan  diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.(Nzl)
Komentar

Berita Terkini