Plt Kepala Desa Baruas Sebagai Tersangka Korupsi Pipanisasi Tahun 2017

harianfikiransumut.com - P.sidimpuan : Usai melakukan pemeriksaan secara marathon, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Padangsidimpuan menetapkan mantan PLT atau Penjabat Desa Baruas berinisial AAH (33) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang dalam proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi di desa baruas, kecamatan Padangsidimpuan batunadua, kota padangsidimpuan tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN dengan dana sekitar Rp402.875.200, namun dari total dana tersebut, uang yang diduga disalahgunakan oleh oknum penjabat kepala desa itu diperkirakan mencapai Rp362.047.687,5.

Dari jumlah dana tersebut penyidik tipikor Polres Padangsidimpuan juga berhasil menyita dokumen, berupa slip penarikan uang, Kwitansi penyerahan Uang, bahan bahan Material yang diduga tidak digunakan, faktur perbelanjaan barang.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP HIlman Wijaya SIK.MH, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah SH, kepada Wartawan, Rabu (6/3/2019), mengatakan,” oknum mantan Penjabat kepala desa Baruas itu telah di naikkan statusnya jadi tersangka setelah penyidik mempertimbangkan syarat materil dan formil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebut kasat reskrim.

Lebih lanjut Kasat menyebutkan Penyidik sudah lebih Awal melakukan pemeriksaan dan penyitaan benda/barang yang diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengerjaan pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi di desa baruas , kecamatan Padangsidimpuan batunadua, kota padangsidimpuan tahun anggaran 2017 bersumber dari dana APBN sebesar Rp402.875.200 dari total anggaran tersebut, Pelaku diduga sudah melakukan korupsi, mencapai Rp362.047.687,5,.

Atas hal tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang N0 31 tahun 1999 tentang tipikor.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan sejumlah Bukti bukti dan berupa dokumen, Slip penarikan uang, Kwitansi penyerahan uang, bahan bahan material yang tidak digunakan, faktur perbelanjaan Barang.
Di sebutkannya tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, pihaknya akan langsung melakukan penahanan terhadap pria yang berdinas di kantor Camat Padangsidimpuan Batu Nadua itu setelah berita acaranya lengkap.

Ia ditahan dalam status sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan uang negara dalam proyek pembangunan jaringan Air bersih Pipanisasi di desa Baruas.

Dari Pantauan Rabu (6/3/2019), malam ini, tersangka masih diperiksa di ruang Tipikor Polres Padangsidimpuan. Saat ini kerabat dan keluarga terlihat mengunjungi tersangka, (Ahmad hakim).
Komentar

Berita Terkini