Persoalan Letak Tanah Poktan KCS Dan Kebun Milik K. Handoko.

harianfikiransumut.com - Dumai :
Terkait keberadaan tentang tanah poktan KCS dan tanah kebun K. Handoko sesuai dengan kesepakatan Pemkab Bengkalis dan Pemko Dumai bahwa letak tanah tersebut masuk wilayah hukum desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Namun surat menyurat atas nama kebun milik K. Handoko dikeluarkan oleh kelurahan kayu kapur kec. Bukit Kapur Dumai.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dilapangan, lahan kelompok tani (Poktan) KCS di duga dikuasai pihak lain. Informasi diperoleh bahwa lahan poktan Karya Cipto Sukatmoro (KCS) dengan luas 364 Ha banyak yang sudah digerogoti pihak lain, akibatnya kelompok tani KCS sudah dirugikan cukup besar. Dan diatas lahan poktan KCS juga sudah ditanami sawit oleh pekerja kebun K. Handoko. Sehingga lahan Poktan KCS selama ini digerogoti pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Poktan KCS, Sahat Banuarya yang dikonfirmasi wartawan media ini bahwa surat-surat atas lahan 364 Ha lahan Poktan KCS dikeluarkan pemerintah desa bumbung. Jadi jelas keberadaan lahan poktan KCS sesuai dengan kesepakatan Pemkab Bengkalis dengan Dumai karena keberadaan lahan kebun K. Handoko dan lahan Poktan KCS adalah berada di dalam wilayah hukum desa Bumbung.

Yang jadi timbul pertanyaan bahwa berdasarkan informasi di dapat awak media ini dan juga keterangan dari oknum warga di bukit abas belum lama ini mengatakan, surat atas tanah kebun milik K. Handoko dikeluarkan oleh kelurahan Kayu Kapur kecamatan Bukit Kapur kota Dumai sehingga sudah bertentangan dengan kesepakatan pemkab Bengkalis dan pemko Dumai. Dengan kondisi ini juga menjadi peluang bagi mafia tanah dan bisa mengurus surat sesuai dengan pilihan hatinya meskipun harus tunduk kepada wilayah hukum desa Bumbung.

Hal ini menandakan kurangnya pengawasan dan tidak ada tindakan lagi pihak yang melanggar aturan dan kesepakatan pemkab Bengkalis dengan pemko Dumai tersebut.
Akibat tidak ada kejelasan soal letak tanah milik K. Handoko yang seharusnya masuk dalam wilayah hukum desa Bumbung kab. Bengkalis. Timbul pertanyaan kenapa ? kelurahan kayu kapur dumai berani menerbitkan legalitas tanah yang berada di dalam wilayah kabupaten bengkalis.

Hal ini belum dapat dikonfirmasikan wartawan media ini kepada kepala BPN Bengkalis dan juga kepada bupati Bengkalis. Dengan tidak adanya ketegasan pihak berkompeten sehingga oknum yang tidak bertanggung jawab bisa seenaknya menerbitkan surat tanah yang bukan dalam wilayah hukumnya. Yang akhirnya menimbulkan konflik lahan dan warga menjadi berantakan.

Seharusnya hal seperti ini tidak lagi terjadi sebab sudah jelas ada aturan untuk mendudukkan tapal batas wilayah hukum Kab. Bengkalis dan wilayah hukum Kota Dumai.

Untuk mencapai terciptanya suasana kondusif antara poktan KCS dengan lahan kebun milik K.Handoko seharusnya pemerintah Bengkalis cq. Camat bathin Solapan bisa mengarahkan toke besar K.Handoko untuk mengurus legalitas surat tanahnya ke desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Alasannya cukup jelas, sebab lahan milik K.Handoko sesuai dengan kesepakatan Pemkab Bengkalis dengan Pemko Dumai,  letak lahan tanah kebun milik K.Handoko adalah berada di dalam wilayah hukum Desa Bumbung. Sampai berita ini diekspose Bupati Bengkalis dan BPN bengkalis belum dapat dikonfirmasi. (Rds).
Komentar

Berita Terkini