Penunjukan Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Cacat Hukum


harianfikiransumut.com - Tebing Tinggi : Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) No.6 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No.18 Tahun 2015.
Dalam Pasal 5 Perwa tersebut, dinyatakan masa bakti Kepling, tiga tahun, terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Tebingtinggi, Pahala Sitorus,  Selasa (5/3/2019), menyikapi penunjukan Kepling di kota itu.

Dijelaskannya, dalam hal pemberhentian Kepling, sebagai mana diatur pada pasal 9 ayat 2(a) Perwa Nomor 6 tahun 2015, bahwa Kepling, berhenti karena berakhir masa bakti.

Sebagaimana diketahui, lanjut Pahala, sebagian besar Kepling, di 35 kelurahan pada 5 kecamatan, telah berakhir masa baktinya, pada akhir tahun 2018, lalu, namun para Kepling yang berakhir masa baktinya itu, masih melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepling.

Hal ini, tegasnya, jelas telah melanggar Pasal 10 ayat 4 Perwa Nomor 6 tahun 2015. Disebutkan, dalam hal belum terpilih Kepling yang fefinitif karena berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk mengisi kekosongan Kepling, Camat atas usul Lurah dapat menunjuk Plt Kepling dari aparatur kelurahan dan/atau masyarakat yang memenuhi persyaratan. Jadi bukan menunjuk Kepling yang telah berakhir masa baktinya, ungkapnya.

"Konsekwensi dari pelanggaran Perwa tersebut, maka surat keputusan penunjukan Plt Kepling cacat hukum, dan segala pembiayaan yang dibayarkan pemerintah kota kepada mereka (Plt Kepling,red), termasuk dalam kategori mengakibatkan kerugian Negara (korupsi).

Untuk itu, saya minta kepada pemerintah kota dalam hal ini para camat agar segera mengangkat Plt Kepling berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 6 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Perwa nomor 18 tahun 2015,"tegas Pahala mengakhiri.(Nzl)
Komentar

Berita Terkini