Pembangunan Gereja Atas Kesepakatan Anggota Dan Pengurus Gereja Adven Mekarsari.

harianfikiransumut.com - Dumai : Untuk kelangsungan rencana pelaksanaan eksekusi lahan tanah objek perkara yang di menangkan A Tohar Usman maka bangunan gereja Adven yang ada di atas lahan objek perkara di pindahkan. Pembangunan Gereja Adven yang baru dilaksanakan berdasarkan kesepakatan pengurus dan anggota Jemaat Gereja Adven Mekar Sari.

Berdasarkan keterangan di peroleh bangunan gedung peribadatan Jemaat Gereja Adven ini ukuran 6 x 10 meter. Pembangunannya di mulai sejak september 2018 dan selesai rampung bangunannya pada Desember 2018. Warga Jemaat Gereja Adven yang selama ini beribadah di bangunan lama yang ada di atas lahan objek perkara, sejak Desember 2018 sudah beribadah di banugunan Gereja yang baru.

Dengan dipindahkannya Gereja dari atas lahan objek perkara yang terletak di RT 12 maka langkah untuk rencana pelaksanaan eksekusi lahan seluas 80.920 M2 bisa berjalan dengan baik kata keluarga A. tohar Usman selaku ahli waris dari pemilik tanah Usman H Razak pada wartawan media ini. Dan bangunan gereja yang baru telah telah di sediakan lahannya oleh A Tohar Usman seluas 21 x 35 meter yang juga terletak di wilayah RT 12 kel. Mekar Sari Dumai Selatan. Kami sudah ada 3 bulan beribadah di Bangunan Gereja yang baru ujar B. Simbolon selaku warga anggota Jemaat Gereja Adven Mekar Sari pada awak media ini kamis 14/3/2019.

Sementara ketua RT 12 Kel. Mekar Sari saat di konfirmasi kamis 14/3 mengatakan bahwa bangunan gereja yang baru untuk warga jemaat Gereja Adven Mekarsari sudah selesai pembangunannya dan sudah di gunakan warga ujar Asdi Harahap Ketua RT 12 Mekarsari menerangkan kondisi bangunan Gereja Adven tersebut.

Terpisah, terkait lahan tanah objek perkara yang dimenangkan A Tohar Usman sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi saja ujar P Lubis SH selaku kuasa hukum dari A Tohar Usman saat di konfirmasi wartawan media ini Rabu kemaren 13/3. Lanjut P Lubis SH untuk urusan ke Pengadilan Negeri Dumai Kelas I A sudah kita penuhi, maka kita menunggu pelaksanaan eksekusi saja terhadap lahan objek perkara tersebut. Kita tunggu saja kata pengacara P Lubis S H mengakhiri .(Rds/Duliater)
Komentar

Berita Terkini