Pelepasan HGU PT.Bakrie Terhadap PT Graha Asahan Indah Patut Di Pertanyakan

harianfikiransumut.com-Asahan : Berawal dari dugaan telah terjadi penyimpangan, Kelompok Wiraguna Tanah Rakyat telah mengambil langkah dengan menduduki dan mengusahai tanah negara seluas kurang lebih 5,35 Hektar yang terletak di Jalan Pondok Indah Lingkungan VI Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan senin 25/03.

 Pelepasan/Penanggalan hak yang dilakukan PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk terhadap lahan seluas 126.500 M2 yang termasuk dalam bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan Sertifikat Nomor 2 (02.07.12.01.2.00002) tgl.1-5-1997 kepada PT.Graha Asahan Indah dengan dalih untuk menyesuaikan penggunaan tanahnya dalam pembangunan/pengembangan Wilayah Kota Kisaran sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Wilayah Kota Kisaran, Perda Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1995 Tanggal 26 Oktober 1995, diduga tidak sesuai dengan Pasal 6 UU Pokok Agraria tentang fungsi sosial tanah,hal itu di sampaikan ketua kelompok Wira Guna Tanah rakyat susilawadi saat memberikan keterangan di lokasi lahan yang di duga adanya penyimpangan.

Menurutnya"pelepasan/Penanggalan hak yang diduga menyalahi aturan itu juga kembali tidak sesuai dengan tujuan pengembangan wilayah kota Kisaran. Tanah seluas 126.500 M2 itu dikuasai oleh pribadi dengan atasnama PT.Graha Asahan Indah, hal itu terjadi pada masa masa kepemimpinan Bupati Asahan Drs Risudin dan disaksikan Kepala Kantor BPN Asahan Drs Jadi Utama. 

Mereka yang diduga melakukan transaksi Drs H Sahat Hamonangan Siahaan bertindak sebagai Direktur PT.Graha Asahan Indah, Kemudian Ambono Janurianto dan Loh Thin Fatt bertindak sebagai Direktur PT.Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran. terangya."

Selain itu Fakta dilapangan sesuai dengan peta kerja, lahan yang dikosongkan oleh PT.BSP Tbk Kisaran seluas kurang lebih 18 hektar. Sementara sesuai surat yang ditandatangani para pihak pada Hari Jumat tanggal 28 Desember 2001, luas lahan yang ditanggalkan/lepaskan dari HGU Nomor 2 itu seluas kurang lebih 126.500 M2. Maka dari itu terdapat selisih seluas 5,35 Hektar.

 Berdasarkan data yang ada, Kelompok Wiraguna Tanah Rakyat telah mengambil langkah guna menyelamatkan tanah negara  dengan menduduki dan mengusahai tanah dari sisa pelepasan,
Sekaligus mengirim surat Kepada Presiden Republik Indonesia yang tembusannya Menteri Agraria, Gubernur Sumatera Utara, Kepala BPN Sumut, Bupati Asahan dan Kepala BPN Asahan guna memberitahukan kedudukan atas tanah tersebut.

Kelompok Wira Guna juga meminta kepada Presiden RI untuk mengambil alih tanah tersebut serta memohon bila sudah diambil alih agar kiranya Bapak Presiden memberikannya kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok Wiraguna Tanah Rakyat dan sekaligus menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) kepada pengurus/anggota kelompok Wiraguna Tanah Rakyat.

Selanjutnya, Kelompok Wiraguna Tanah Rakyat akan melakukan upaya hukum terkait dugaan penyimpangan atas Pelepasan/Penanggalan Hak HGU PT.Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran seluas 126.500 M2 Kepada PT.Graha Asahan Indah juga kepada Para pihak yang dianggap ikut melakukan pembiaran yang sepatutnya  Pemkab Asahan serta BPN Asahan sudah wajib mengetehui persoalan ini tandas Ketua Kelompok tersebut.(suhardi)
Komentar

Berita Terkini