Pelaku tindak pidana pencurian di sekolah ditangkap unit reskrim polsek kualuh hulu

harianfikiransumut.com - Labura   Tindak : pidana pencurian kerap terjadi di wilayah hukum polsek kualuh hulu.

Meskipun pihak dari unit reskrim polsek kualuh hulu terus menindak dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan mencongkel atau merusak rumah warga.

Bahkan pihak unit reskrim polsek kualuh hulu tidak segan segan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur bagi bandit bandit seperti ini untuk memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan.

     Pada minggu (03/03/19) sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian didalam sebuah sekolah dasar Alwasliyah dusun siranggong desa damuli pekan kecamatan kualuh selatan kabupaten labuhanbatu utara.

Pencurian ini terjadi dengan cara membongkar dinding sekolah yang terbuat dari papan , sehingga sangatlah mudah bagi sipelaku untuk mencongkelnya.

Pelaku dalam hal ini berhasil menggondol barang barang milik sekolah berupa satu unit printer , satu unit dispenser , satu rim kertas HVS , satu buah alat potong lakban , satu buah galon aqua dan lain lain.
Mendapati kejadian ini , Ilham syahputra (32) tahun dan pihak sekolah segera melaporkan kepada pihak polsek kualuh hulu dan laporan tersebut tertuang pada laporan polisi Nomor : LP/66/III/2019/Sek kualuh hulu .

Setelah menerima laporan tersebut , kanit reskrim pada polsek kualuh hulu IPDA GUNAWAN SINURAT SH,MH dan jajaran nya bertindak cepat dan langsung cek tempat kejadian perkara ( TKP ) serta lakukan interogasi ke beberapa saksi saksi.

Dan dari hasil lidik lapangan diketahui bahwa pelaku pada tindak pidana pencurian ini adalah Darianto Silaen , lelaki (23) tahun yang merupakan warga dusun lubuk tikko desa damuli pekan kecamatan kualuh selatan kabupaten labuhanbatu utara .
     Maka team yang dipimpin oleh IPDA GUNAWAN SINURAT SH,MH langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka dan selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di dusun lubuk tikko desa damuli pekan .
Dari tersangka , unit reskrim polsek kualuh hulu berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha mio tanpa plat nomor yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya.

Satu unit mesin printer , satu buah dispenser , satu buah galon aqua , satu buah alat pemotong lakban dan lain nya.

     Juga diketahui dalam melakukan tindak pidana pencurian ini , tersangka dibantu oleh seorang teman nya yang berinisial ( Z ) yang merupakan warga dusun sukadame .
Kemudian pihak reskrim melakukan pencarian terhadap ( Z ).

      Namun pihak reskrim tidak berhasil menemukan nya .
Demi mempertanggung jawabkan perbuatan nya , maka tersangka Darianto Silaen beserta barang bukti dibawa ke polsek kualuh hulu untuk pengamanan.

Diperkirakan kerugian dalam tindak pidana pencurian ini sebesar dua juta rupiah ( Rp 2.000.000.)   ( Slm )
Komentar

Berita Terkini