Pekan Panutan SPT Tahunan, Ajang Keteladanan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi

harianfikiransumut.com - Siak : Plt Bupati Siak Drs.H.Alfedri ,M.Simengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Siak, agar segera memenuhi kewajiban pajak dan melaporkan SPT Tahunan secara online.

“Forkompinda, ASN, DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kita ini panutan dan tauladan bagi masyarakat, tentu kita dulu yang menyetorkan pajak dan melaporkan SPT tahunan" kata dia saat membuka Pekan Panutan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2018 di Kantor Bupati Siak, Senin pagi (11/03/19).

Alfedri menjelaskan pajak merupakan sumber pendanaan signifikan terhadap Penyelenggaraan pembangunan, secara nasional pajak menjadi sumber pendapatan hingga 75 persen. "Sementara untuk APBD Siak Tahun 2018 lalu, PAD hasil pajak lebih kurang mencapai 493 milyar dari total APBD Kabupaten Siak, di tambah pajak-pajak daerah. Dari total APBD daerah,  pajak menyumbang 35 persen bagi sumber pendanaan pembangunan" ungkapnya.

Untuk itu Alfedri berharap, kedepan pajak orang pribadi dari ASN maupun karyawan perusahaan yang ada di kabupaten Siak dapat diintensifkan, agar serapannya maksimal sesuai target perolehan Tahun 2019 sebesar 85 persen.

Ia juga berpesan khusus kepada bendaharawan pengeluaran OPD dilingkungan Pemkab Siak menjadi wajib pungut dan wajib setor agar target pajak terpenuhi."Melalui kesempatan ini saya mengingatkan kepada pimpinan OPD dan bendaharanya, agar segera menyelesaikan segala kewajiban pajaknya. Sedangkan untuk perusahaan kita minta kantor pajak yang menagihnya" kata Alfedri.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pertama Pangkalan Kerinci Rizal Fahmi mengatakan, Pekan Panutan SPT Tahunan Wajib Pajak merupakan kegiatan sosialisasi penyampaian SPT tahunan yang dilakukan pimpinan daerah, sebagai bentuk keteladanan dalam upaya peningkatan kepatuhan penyusunan SPT Tahunan. "Kita harapkan kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak di daerah seperti ASN, TNI,  Polri dan karyawan swasta di Kabupaten Siak untuk tidak menunda penyampaian SPT tahunan" kata dia.

Untuk Tahun 2018 yang lalu kata Rizal, kepatuhan melaporkan pajak bagi wajib pajak capaiannya mencapai 68,45 persen dari total wajib pajak yang menyampaikan SPT. (Amir/Duliater)
Komentar

Berita Terkini