Naikkan PAD, Bapenda Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Perda No 10 tahun 2011

harianfikiransumut.com -
Labuhanbatu : Untuk menaikkan perolehan pendapatan Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung Walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Labuhanbatu gelar Sosialisasi Peraturan Daerah no 10 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet diaula kantor tersebut, Selasa (19/3/2019).

Dari 116 penangkar walet yang terdaftar di kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan dan Bilah Hulu hanya dihadiri 11 pengusaha sarang burung walet dan Plt Camat Rantau Selatan dan Lurah serta Kepala desa yang wilayahnya ada penangkaran burung walet.

Diacara itu, Kaban Bapenda Pemkab Labuhanbatu Tomi Harahap melalui Kabid pengendalian pelaporan, Musleh menerangkan, bahwa pajak sarang burung walet yang dipungut adalah pajak atas setiap hasil produksi sarang burung walet yang diusahakan.

Dijelaskannya, salah satu tujuan dari sosialisasi yang digelar hari ini karena Bapenda ingin tahu apa penyebab dan kendala sehingga target perolahan pajak dari sarang burung walet ditahun 2018 hanya terealisasi 20 % dari target.

Sedangkan dari data yang ada di Bapenda, pemilik sarang burung walet hanya menyetorkan pajaknya setahun sekali, padahal sarang burung walet dipanen pertiga bulan sekali.

"Pemkab akan bertindak tegas bagi pengusaha yang menunggak pajak dan yang memanipulasi pajak sarang burung walet sehingga perolehan pajak tidak sesuai dengan target" ujarnya

Sesuai dengan Peraturan Daerah no 10 tahun 2011 pada pasal 10 ayat 5 jelas disebutkan, apa bila wajib pajak melanggar ketentuan, maka pemanenan dilakukan secara bersama-sama dengan petugas yang dihunjuk.

Dan di Pasal 6 diperjelas lagi, pemkab dapat memasang gembok/kunci, sehingga tidak dapat dipanen tanpa didampingi petugas yang dihunjuk.

Menjawab pertanyaan salah seorang peserta sosialisasi, Musleh menerangkan bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank, datang langsung ke Kantor Bapenda atau melalui petugas yang memiliki surat tugas yang datang pemilik penangkar walet.(M,syarif)
Komentar

Berita Terkini