KPU Tebingtinggi Sortir dan Lipat Surat Suara

harianfikiransumut.com- Tebing Tinggi:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi telah melakukan penyortiran dan pelipatan 362.167 lembar surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kota Tebingtinggi Dapil I, II dan III di gudang logistik KPU Jalan KF. Tandean Kota Tebingtinggi, Selasa (12/3/2019).
Proses pelipatan dan sortir surat suara dilakukan sebanyak 120 petugas tersebut mendapat pengamanan dari personel Polres Tebingtinggi dan diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi. Sekretaris KPU Kota Tebingtinggi, Ahmad Nurdin menjelaskan, 120 petugas yang telah direkrut dan mendapatkan bimbingan teknis untuk melakukan sortir dan lipat surat suara tersebut dibagi menjadi 12 tim.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh petugas sebelum melipat surat suara. Yakni dengan menerawang, apakah surat suara ada yang rusak seperti robek, bertanda, cetakan miring atau buram. Kalau rusak jangan langsung dilipat, namun diusahakan lipatanya dibuka dahulu. Kalau sudah dicek dan bagus, baru dilipat kembali," jelas Nurdin.

Ditambahkan Ahmad Nurdin, untuk honor perlembar surat suara sudah ditetapkan oleh KPU sebesar Rp90 rupiah perlembar. Sedangkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang telah dilaksanakan petugas sejak 10 Maret 2019 sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB ditargetkan selesai dalam lima hari.

Adapun jumlah surat suara yang disortir dan dilipat untuk DPR RI Dapil Sumut 1 sebanyak 119.722 lembar surat suara, DPRD Sumut Dapil 4 sebanyak 119.722 lembar, DPRD Tebingtinggi Dapil 1 sebanyak 45.39 lembar, Dapil 2 sebanyak 49.739 lembar dan Dapil 3 sebanyak 27.593 lembar. "Untuk surat suara DPRD Tebingtinggi sudah termasuk 1.000 surat suara untuk Pemilu ulang setiap Dapilnya," tandasnya.       

Sementara Ketua Bawaslu Tebingtinggi, Huriadi Panggabean menyampaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan pengawasan oleh jajaran Bawaslu secara melekat untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.  "Panwascam se Kota Tebingtinggi telah ditugasi untuk standby mengawasi penyortiran dan pelipatan suara hingga selesai," imbuhnya.

Dalam melakukan pelipatan dan sortir surat suara, Huriadi mengatakan Bawaslu telah merekomendasikan ke KPU Tebingtinggi agar petugas harus netral dan diwajibkan tidak membawa benda-benda yang dapat mengakibatkan rusaknya surat suara.(Nzl)
Komentar

Berita Terkini