Ketua DPRK Aceh Tamiang : Dialog Publik Berazaskan Keadilan, Kepatutan dan Rasionalitas.


hariandikiransumut.com - Aceh Tamiang : DPRK Aceh Tamiang Selenggarakan Hearing/Dialog Publik Bertemakan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD berlangsung di halaman depan Kantor DPRK setempat, (11/3).

Diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an serta Shalawat yang di bawakan oleh Novita Siswi SLB tingkat SMA dan diikuti dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sebagai Narasumber dan pemateri turut di hadir Dr.Fuadi, SH,MH Dekan Universitas Unsam Langsa, Nur Aulia Angkat, SH,MH Sekretaris Dinas Koperindag Aceh Tamiang, Cakra Abbas, SH, MH Mewakili Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH Mengawali Sambutannya Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial merupakan sebagai pemberian dalam bentuk Uang, ataupun barang dari pemerintah daerah kepada Individu, Kelompok Masyarakat dan Organisasi Masyarakat secara Spesifik telah di tetapkan peruntukannya yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat secara terus menerus untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, terangnya.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018, diharapkan dapat memberikan pedoman dalam penyaluran hibah maupun bantuan sosial sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum.

Peraturan ini muncul dalam rangka efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial dari pemerintah, Implementasi pelaksanaan penyaluran hibah dan bantuan sosial oleh SKPK terkait, diharapkan dapat memperhatikan tiga(3) azas, yakni azas keadilan, azas kepatutan dan azas rasionalitas, Sehingga bantuan yang di maksud tepat sasaran Serta sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Atas terlaksananya Hearing/Dialog Publik ini, diharapkan adanya persamaan persepsi dalam pemberitaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBK.
Fadlon, SH juga menyampaikan, kegiatan ini tidak hanya seremonial belaka, akan tetapi akan di jadikan sebagai dasar dan acuan dalam membuat regulasi dan peraturan yang nantinya akan di bicarakan bersama eksekutif, sehingga segala saran  masukan dapat diterapkan melalui hasil musyawarah bersama untuk menuju Aceh Tamiang yang lebih baik dan bermartabat, terangnya.

Terkait Peraturan Bupati No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, pihak Eksekutif di harapkan untuk segera melakukan perubahan Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2012, mengingat peraturan tersebut sudah layak untuk di lahiran kembali sesuai dengan peraturan menteri Perindagkop nomor 13 tahun 2018, terang Fadlon.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib, diwarnai dengan berbagai sesi tanya jawab tentang pedoman dana Hibah dan lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh Tamiang.

Hadir dalam acara Bupati Aceh Tamiang di wakili oleh Asisten II Administrasi Umum Ir. Adi darma. M.Si, Dandim 0117/Atam di wakili Danramil 02/Krb Kapten Inf Arif Bima Tedjo, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, Wakil ketua DPRK Aceh Tamiang Juanda. S.I. Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang Nora Indah Nita, S.E, Kasat Bimas Polres Aceh Tamiang, Kompol. Mahram, para undangan dan Insan Pers, (pakar)

Komentar

Berita Terkini