Kejahatan Mafia Tanah Belum Teratasi, Warga Desa Bathin Sobango dan Bumbung Berhadapan Dengan Masalah Tanah.

harianfikiransumut.com -
Bengkalis : Sampai sekarang sepak terjang mafia tanah didaerah desa bumbung dan desa bathin sobango masih terus berlangsung yang berujung menimbulkan masalah bagi warga masyarakat. Aksi kejahatan mafia tanah didaerah ini diduga ada unsur kerja sama dengan oknum tertentu. Sampai sejauh itu mafia tanah didaerah bukit abbas dan didesa bathin sobango belum tersentuh hukum.

Kejadian yang meresahkan warga karena lahannya dicaplok lalu dijual kepada pihak lain, ini terjadi didaerah desa bathin solapan kecamatan bathin Sobanga kab. Bengkalis. Dimana salah seorang warga berinisial NTL tanahnya dicaplok pihak lain ukuran 6 x 30 meter.

Sesuai informasi yang di dapat pihak yang mencaplok tanah NTL sudah berpaya agar kepala desa Batin Solapan menerbitkan surat tanah yang di caplok tersebut. Tetapi pihak keluarga NTL yang mendapat informasi tanahnya di garap pihak lain dan di jual kepada pembeli, akhirnya langsung menghubungi kepala desa Batin Solapan agar tidak di terbitkan surat, sebab tidak ada surat dasar atas tanah yang di caplok pihak lain tersebut.

Dan sempadan yang menanda tangani adalah pihak lain pula kata NTL di damping orang tuanya serta suami menceritakan kepada wartawan media ini terkait  perbuatan pelaku yang menyerobot tanah tersebut.

Karena itu keluarga NTL meminta kepada Kepala Desa Batin Solapan Sondi sidabutar satu pekan yang lalu agar surat tanah yang di urus pihak pencaplok tanah milik NTL tidak di terbitkan. Sebab tanah milik pencaplok hanya 7 meter x 20 meter ujar keluarga NTL menjawab pertanyaan wartawan media ini.

Sampai berita ini di ekspos kades Batin Solapan belum dapat di konfirmasi. Akan halnya aksi kejahatan mafia tanah di daerah Bukit Abbas belum dapat di atasi bahkan tak tersentuh hukum. Banyak masalah persoalan tanah yang menerpa warga lantaran masalah administrasi salah alamat.

Kondisi seperti itu yang menerpa lahan poktan KCS di Bukit Abbas dimana letaknya sesuai dengan kesepakatan Pemkab Bengkalis dan Pemko Dumai bahwa letak lahan poktan KCS masuk dalam wil hukum kab Bengkalis maka surat-surat tanah poktan KCS di terbitkan pemerintah desa bumbung. Sementara lahan poktan KCS di duga digerogoti pekerja kebun k handoko yang juga bersempadan dengan lahan poktan KCS. Historis lahan tanah poktan KCS dan lahan K Handoko adalah satu hamparan yang di beli dari Ir. Swito.

Sesuai data lahan poktan KCS 364 Ha. Lahan kebun K Handoko seluas 400 Ha. Sesuai peta bahwa lahan kebun K Handoko adalah berada dalam wil hukum kab bengkalis sama dengan keberadaann lahan poktan KCS. Persoalannya, bahwa sesuai informasi di dapat dikantor desa bumbung bahwa surat tanah kebun K Handoko di terbitkan wil hukum kota dumai yakni kelurahan Kayu Kapur ini menjadi masalah.

Permainan administrasi surat-surat tanah yang salah alamat meman disukai mafia tanah dan selama ini kejadian seperti ini kerap berlangsung di daerah perbatasan Dumai – Bengkalis sehingga banyak tanah warga di belakang hari bermasalah karena surat tanahnya bermasalah. Persoalan yang mengerucut terkait lahan tanah di daerah desa batin solapan dan desa bumbung di duga akibat strategi mafia tanah di daerah itu yang belum tersentuh hukum.

Seperti lahan poktan KCS di bukit abbas masih bergejolak karena pelaku yang menggerogoti lahan poktan itu di duga kebal hukum. Informasi di dapat bahwa pihak poktan KCS sampai titik darah penghabisan tetap berjuang mempertahankan hak atas tanah poktan KCS karena legalitasnya resmi. (rds/duliater)
Komentar

Berita Terkini