Kampak Merah Dijemput dari Lapas, Diancam 18 Tahun

harianfikiransumut.com -TebingTinggi : Bandar narkoba (BD), Bambang Kurniawan yang dijuluki Kampak Merah diancam 18 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Selain pidana penjara, warga Komplek Perumahan Sudirman Bisnis Center, Tebing Tinggi, didenda sebesar Rp 1 Miliar dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/20019 tentang narkotika.


Tuntutan dibacakan JPU, Sai Lintong Purba dalam sidang yang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing dibantu dua hakim anggota Albon Damanik dan Diana Gultom, Selasa (12/3/2019).

Dalam sidang, terdakwa yang ditangkap berikut barang bukti sabu sebanyak 48 gram dan belasan butir ekstasi, tampak hanya tertunduk. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan untuk Pledoi.

Dijemput dari Lapas

Tuntutan terhadap Kampak Merah sempat urung dibacakan dikarenakan terdakwa berdalih sakit dan disertai surat dari dokter. Namun hakim memerintahkan jaksa untuk menjemput terdakwa dari Lapas Klas II B di Jalan Pusara, Tebing Tinggi.

“Untung terdakwa sangat koperatif dan mau menghadiri persidangan dalam agenda tuntutan, tapi kalau tidak mau maka akan dilakukan upaya paksa,” kata Lintong usai sidang.

Diketahui, sidang tuntutan terhadap terdakwa ditunda sebanyak 3 kali.

Dalam dakwaan, Bambang diciduk petugas BNNK Tebing Tinggi, Kamis, 6 September 2018, di rumah terdakwa di Jalan Jend Sudirman No B10 Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi.

Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan diatas lemari hias ruang tamu lantai satu rumah terdakwa ditemukan 3 paket shabu, 11 butir pil extacy warna hijau dan 1  set alat hisap shabu (bong).

Dari dalam laci lemari kamar lantai dua ditemukan 6 paket shabu, 1 butir pil extacy warna hijau, 2 butir warna biru, 3 butir warna merah maroon dan 1 butir warna merah muda.(Nzl)
Komentar

Berita Terkini