Kamaruddin Menuntut BZD dan DD alias Jhon Lewat Jalur Hukum. Uang Ganti Rugi Tanah Kamaruddin Rp 60 juta di embat.

harianfikiransumut.com - Dumai :
Kamaruddin sangat terpukul atas ulah oknum BZD, dan merasa dipermainkan serta ditipu. Sebab tidak ada restu atau izin maupun surat kuasa kepada BZD untuk menjual tanah milik Kamaruddin.

Sesuai penjelasan bahwa keterlibatan oknum BZD hanya untuk mengurus surat tanah atas nama Kamaruddin alih-alih tanah tersebut dijual BZD kepada pihak lain.

Perlakuan oknum BZD tidak dapat saya terima kata Kamaruddin. Disebutkan saya tidak mengira terjadi demikian, BZD semena-mena bertindak menjual lahan milik saya ukuran 70 x 50 depan kata Kamaruddin dengan nada tinggi.

Sipembeli lahan itu adalah Dedi Darmadi alias Jhon. Awalnya bisa diketahui lahan tersebut sudah dilego Kamaruddin setelah ada informasi mengatakan bahwa lahan Kamaruddin sudah dikerjakan atas suruhan Jhon membuat spontan Kamaruddin sangat terkejut bak sentakan petir di siang bolong mendengar bahwa tanah miliknya sudah di jual BZD.

Menurut Kamaruddin tanah miliknya sejak dibeli tetap diusahai ditanami karet dan tidak pernah dijual atau dihibahkan kepada pihak lain.

Surat atas tanah itu adalah atas nama saya tegas Kamaruddin memperjelas kepada wartawan. Untuk diketahui sebut Kamaruddin lagi bahwa keberadaan letak tanah miliknya ada di RT. 2 RW. 3 Dusun Kampung Baru Desa Batang Duku.

Sementara ketua RT yang lama dan ketua RW yang lama percis tahu letak lahan tanah milik saya itu ujar Kamaruddin seraya menyebut bahwa sempadannya semuanya tahu. Maka sangat disesalkan perbuatan oknum BZD yang menimbulkan kerugian bagi Kamaruddin.

Kejadian yang cukup mengejutkan akibat Kamaruddin mendapat informasi bahwa lahannya dibeli Dede Darmadi alias Jhon.

Perbuatan BZD tidak dapat ditolerir dan sudah merugikan saya dan menipu saya tegas Kamaruddin karena itulah diambil keputusan bersama kuasa hukum Kamaruddin harus dituntut melalui jalur hukum. Sebab surat tanah atas nama Kamaruddin dipegang sipembeli tanah. Sementara uang Rp. 60 juta ganti rugi lahan tanah kamaruddin semuanya diembat oknum BZD maka keduanya yakni oknum BZD dan Dedi Darmadi alias Jhon harus bertanggung jawab.

Sebab jhon selaku sipembeli tanah dari oknum BZD maka kamaruddin menuntut agar surat tanah miliknya harus dikembalikan oleh Dede Darmadi alias Jhon untuk itu jalannya oknum BZD dan DD segera dilaporkan kepolisi tegas kamaruddin mengakhiri.(Rds/Ben/Duliater)
Komentar

Berita Terkini