Kamaruddin Gugat Oknum BZD Secara Perdata. Uang Ganti Rugi Tanah Rp.60 juta Di embat BZD dan Diadukan ke Polres Bengkalis

harianfikiransumut.com -
Bengkalis : Kamaruddin pemilik lahan tanah jadi korban penipuan dan dibohongi. Dimana lahan tanah miliknya ukuran 70 x 50 depan lenyap dijual oknum BZD kepada warga. Karena itu Kamaruddin merasa sangat dirugikan dan dipermainkan serta korban penipuan atas ulah oknum BZD. Uang ganti rugi lahan milik Kamaruddin yang dijual BZD sebesar Rp. 60 juta semuanya diembat pelaku.

Menurut Kamaruddin fotocopy surat tanah miliknya sebagai pengganti surat tanah yang hilang sudah dapat dari Kantor Camat Bukit Batu. Jadi pengurusan surat tanah tersebut oleh BZD sudah terealisasi tetapi lahan tersebut dijual kepada warga (Dede Darmadi). Padahal BZD tidak ada izin diberikan dan tidak ada surat kuasa untuk menjual lahan tersebut kata kamaruddin memperjelas pada awak media ini.

Perbuatan BZD yang semena-mena menjual tanah saya kepada pihak lain tidak dapat saya terima maka dituntut secara perdata dipengadilan katanya. Selain itu surat tanah yang sudah pindah tangan saat ini dipegang si pembeli lahan dari BZD yakni Dede Darmadi untuk itu sipembeli juga digugat secara pidana lewat Polres Bengkalis termasuk uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 60 juta yang diembat BZD juga diadukan secara pidana ke Polres Bengkalis tegas kamaruddin didampingi kuasa hukumnya P. lubis SH pada selasa kemaren 12/3.

Terkait lahan yang dijual BZD kepada Dede Darmadi dilapangan sudah dipasang plang oleh kuasa hukum yakni lahan atas pengawasan kantor advokat / konsultan hukum P. lubis SH. Yang selanjutnya menurut Kamaruddin pihaknya melengkapi segala berkas dan bukti-bukti untuk bahan persiapan melakukan gugatan dipengadilan. Bahkan menurut Kamaruddin surat tanah miliknya yang telah dipegang Dede Darmadi setelah dicek fotocopynya diduga tanda tangan kamaruddin dipalsukan karena itu BZD dan Dede Darmadi diadukan secara pidana lewat Polres Bengkalis.

Soal lahan tanah yang dijual BZD kepada Dede Darmadi saat ini tanaman karet yang merupakan hasil tanaman Kamaruddin beberapa waktu lalu sudah luluh lantak ditebangi. Maka soal perusakan tanaman ini juga sekaligus dilaporkan ke Polres Bengkalis. Kita tidak dapat menerima perbuatan oknum BZD tersebut ujar kamaruddin karena itu tidak ada jalan lain BZD digugat sesuai hukum yang berlaku tegas Kamaruddin mengakhiri. (Rds/Ben)
Komentar

Berita Terkini