Jifridin Mengecam Atas Putusan PA Bengkalis, Diduga Oknum Pengacara Nikah Dengan Isteri Orang yang Masih Bersuami.


harianfikiransumut.com - Bengkalis : Perceraian yang selalu terjadi disetiap pasangan, tak terlepas dari permasalahan orang ketiga atau pun permasalahan selingkuh atau perselingkuhan, 24/03/2019.

Seperti yang terjadi pada Jifridin (35th), saat menemui awak media, mengaku kesal dan sedih atas putusan Pengadilan Agama (PA) yang menutuskan Jifridin telah sah bercerai pada istrinya.

Jifridin mengakui, dalam masa persidangkan PA Bengkalis, dirinya hanya satu kali menerima pangilan perceraian dari pihak Pengadilan Agam, sebelumnya Pengadilan Agama juga tidak pernah mengadakan mediasi, maupun melayangkan surat panggilan tahap ke dua dan ke tiga untuk  disampaikan kepadanya, kata Jifridin.

"Ianya merasa heran dan ada keganjilan, kenapa pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis tidak ada upaya untuk mempersatukan kami suami istri, padahal "saya masih berusaha mempertahankan rumah tangga Saya," kata Jifridin.

Dikatakan Jifridin, waktu panggilan pertama, saya ada hadir, dan ketika itu tidak ada mediasi ataupun putusan apa-apa dari Hakim Majelis Pengadil Agama Bengkalis, "Saya pun selalu sedia menunggu pangilan berikutnya, namun pangilan dari Pengadilan Agama tak pernah ada", kesal Jifri.

Jifridin cukup terkejut, disaat akun facebook istrinya, terlihat adanya foto pernikahan istrinya dengan salah satu pria lain yang berprofesi pengacara, penuh dengan rasa kesal, kenapa istrinya menikah sebelum ada putusan yang benar dari pengadilan, katanya.

Saat itu, kabar yang diterima dari temannya membenarkan bahwa istrinya telah dinikahi oleh oknum pengacara, ketusnya.

Jefridin pun semakin bingung, kok ada ya, oknum pengacara yang paham aturan dan hukum menikahi wanita yang masih bersuami," sebutnya.

Tak terima dengan semua ini kata Jifri, ianya mendatangi Kantor Pengadilan Agama, dan  mendapatkan informasi bahwa ia dan istrinya dianggap sudah sah bercerai.
Oleh karena itu, Jifridin pun berusaha untuk meminta keadilan, namun pihak Pegadilan Agama sepertinya tutup mata atas rasa sakit yang dideritanya, tutur Jifri.

Masalah pembodohan hukum seperti ini, tidak semestinya dilakukan oleh Pengadilan, seperti  kita ketahui, Pengadilan Agama itu selalu mengadakan mediasi (berupaya mempersatukan pihak penggugat dan tergugat) bagi keluarga yang ingin bercerai.

Namun ada apa dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis sampai pihak tergugat tidak mengetahui tentang Perceraian tersebut.

Sampai berita ini dimuat belum ada pihak Pengadilan Agama yang bisa memberikan keterangan Pers, terkait aturan perundang- undangan pernikahan, seperti putusan ini, atau apakah pengadilan agama telah menghapus hak untuk melakukan mediasi bagi para suami istri yang sedang mengalami kekisruhan didalam rumah tangga, tanyanya.

Jifridin berharap, Pengadilan Agama lebih adil, dan apa bila terbukti istri Jifridin menikah dengan status masih bersuami, maka ianya akan menuntut balik dengan pelanggaran rumusan perundang-undangan perzinahan yang dilakukan sang istri terhadap selingkuhannya oknum pengacara tersebut, tegasnya, (Amir/Duliater/rls).
Komentar

Berita Terkini