Jembatan dan Jalan Aspal Baru di Aek Linta Rusak "Parah", Berbahaya Dilalui.

harianfikiransumut.com--Padang Lawas : Ruas jalan pangkal jembatan lintas provinsi Sumatra Utara di lintas Binanga menuju Aek Nabara Barumun tepatnya di Desa Aek Lintah, mengalami kerusakan dan berlubang. Kondisi itu sangat membahayakan para pengendara, terutama jika musim hujan atau pada malam hari.

Kerusakan ruas jalan tersebut mendapat perhatian dari Warga Kabupaten Padang Lawas, Robert Nainggolan yang selalu lintas lalu lalang di jalan lintas tersebut. Selasa (7/3/2019,

“Panjang ruas jalan yang rusak mencapai lebih kurang 50 meter dari arah binanga di desa Aek Lintah menuju Kacamatan Aek Nabara.apalagi di pangkal jembata yang baru di bangun, Kerusakannya lumayan parah. Selain berlubang, ruas jalan itu juga berlumpur akibat tergenang air hujan. Padahal jalan tersebut setiap hari dilintasi warga dan Bus yang menuju daerah pekan Baru ,” jelasnya.

Proyek pembangunan Jembatan Aek Linta Kecamatan Aek Nabara Barumun pada Jalan Lintas Provinsi Sumatera Utara (Jalinsum) diduga pengerjaan nya asal jadi, pasalnya bangunan kontruksi jembatan sekaligus pembangunan parit, dek penahan dan serta pengaspalan baru dua bulan habis tahun anggaran 2018, namun kondisinya sudah kopak-kapik, belakangan diketahui dari warga sekitar kegiatan juga tanpa plank proyek. Kemarin.
Menurut pantauan tim Media harianfikiransumut.com di lokasi, salah satu sisi gelagar jembatan sudah ada yang renggang, timbunan base pada oprit jembatan diduga menggunakan material tanah, akibatnya, badan jalan pada oprit jembatan tersebut gembung, bergelombang dan bahkan sudah ada yang meledak. Hal ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan dan masyarakat yang tidak mengetahui kondisi jalan, apalagi jika dilalui saat malam hari.

Diketahui dalam pengerjaan Jembatan, pengaspalan itu digolongkan minor tetapi jembatan itu sulit dilalui pengguna jalan karnanya oprit jalan harus dibongkar dan dihampar ulang dengan material timbunan dan material base yang memenuhi syarat spesifikasi, demikian juga untuk parit yang lantainya sudah tergerus serta dek penahan yang sudah ambrol.

Berdasarkan sumber di lpse.sumutprov.go.id diketahui pemenang lelang tender pekerjaan kontruksi Pembangunan Jembatan Aek Linta pada Jalan Provinsi Ruas Km. 168 (Binanga)-Sibuhuan di Kabupaten Padang Lawas dikerjakan oleh PT. Fella Ufaira, NPWP 31.680.446.7-124.000 beralamat di Jalan T. Amir Hamzah Komplek Griya Riatur B-5 LK.IV Medan Helvetia Sumatera Utara – Medan (Kota) – Sumatera Utara dengan penawaran Rp. 4.160.400.008,16 yang mana juga diketahui dalam laman tersebut terdapat 97 rekanan yang mengikuti lelang.

Mengingat UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 25 Ayat 3 mengatakan, Kegagalan bangunan ditentukan oleh pihak ketiga selaku Penilai Ahli. Dan Pasal 43 menyatakan, Barang siapa yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan didenda sesuai UU tersebut.

Padahal Jembatan baru ini kiranya dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, namun akibat lemahnya pengawasan pihak Pemprovsu melalui Dinas Bina Marga dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Binamarga Gunung Tua melalui PPK maupun PPTK dan Pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat dan keselamatan umum menimbulkan kontroversi tajam dari masyarakat terhadap bangunan jembatan yang merugikan masyarakat pengguna jalan.

Atas dasar keluhan masyarakat pengguna jalan yang mengancam keselamatan meminta Pemprovsu melalui Dinas Bina Marga segera menegur Kepala UPTD Gunung Tua yang diduga kong kalikong dalam kepengawasan proyek jembatan Aek Linta, walau pengaspalan, parit dan dek penahan adalah minor jembatan, serta menindak tegas ulah dari pemborong nakal yang hanya mengeruk keuntungan semata tanpa memikirkan kwalitas dari proyek yang dikerjakanya, tentu hal ini juga masih jauh dari Visi-Misi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk Sumut sejahtera dan bermartabat.

Sami Daulay warga sekitar Jembatan Desa Aek Lintah, kedalaman lubang jalan di Jembatan Desa Aek Lintah itu kini mencapai 30 cm. Hal ini disebabkan badan jalan terus tergerus oleh roda kendaran dan air hujan.


“Dikhawatirkan kondisi ini semakin parah bahkan berdampak pada kerusakan total (jalan jebol dan jembatan putus) jika pemerintah Provinsi tidak segera memberikan perbaikan permanen,” keluh Sami Daulay.(Libsih)
Komentar

Berita Terkini