Hampir 1 Bulan Perintah PTUN Pekanbaru Tidak Jalan, Diduga BPN Kuansing Tidak Becus Bekerja

harianfikiransumut.com--PEKANBARU|Seharusnya Pemerintah pusat melalui badan pengawas atau kementerian yang bersangkutan dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahanya didaerah, pasalnya kerap masyarakat merasa sangat kecewa dengan bentuk pelyanan pihak BPN, Khusunya BPN kuansing, karena hampir 1 bulan perintah pembatalan sertifikat dan eksekusi dari PTUN Pekanbaru tidak dilaksanakan, Senin, (04/03).

Nasib seorang warga menggantung ditangan BPN Kuansing, tak tanggung-tanggung, sekalipun Farida Anim, seorang ibu janda dengan tiga orang anak ini telah memenangkan perkaranya di PTUN Pekanbaru, dan oleh PTUN telah melayangkan perintah pembatalan sertifikat Mira Rianda, pelaku rekayasa surat Nikah dan sertifikat tanah milik Elfis Harisyah, ( alm ) suami Farida Anim, hingga kini tidak jelas ditangan BPN Kuansing.

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang diperoleh dari kuasa hukum Farida Anim ini, awak media telah melakukan croscek kepada pihak BPN Kuansing melalui Iyet, dalam tanggapanya melalui selulernya mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang 5 kanwil BPN Provinsi Riau.

"Ya kami kan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kanwil melalui bidang 5, kan gak boleh langsung main batalkan," jelasnya.

Menurut Iyet, perintah PTUN itu tidak boleh langsung ditindak lanjut pada pembatalan tanpa melakukan mediasi dan surat permohonan pembatalan dari pihak penggugat, yang dalam hal ini Farida Anim dan kuasa hukumnya, Iskandar Halim, S.H.,M.H.

"Kan tidak boleh langsung begitu pak, masih ada tahapan yang harus dilakukan, seperti mediasi diantara pihak dan surat permohonan pembatalan dari pihak penggugat, dan itu berdasarkan hasil koordinasi kami dengan kanwil melalui bidang 5 kasi persengketaan,"terang Iyet.

Berbeda halnya dengan pernyataan Kanwil BPN Riau baru-baru ini, saat di konfirmasi terpisah, oleh awak media ini, Kakanwil BPN Riau yang di wakilkan oleh Ajudan Kanwil, mengatakan jika perintah PTUN telah sampai di BPN Kuansing disebutnya langsung bisa dilaksanakan.

"Kan surat itu masih baru sampai di BPN Kuansing, jadi tinggal menunggu dilaksanakan saja, karena tidak boleh perintah Pengadilan ditahan-tahan, mungkin masih menunggu karena masih baru tiba ditangan mereka, silakan ditunggu saja, soalnya kan masih ada waktu, belum lewat masa waktu 14 hari kerja,"katanya kala itu.

Namun ironisnya, hingga sekarang telah mencapai waktu hampir satu bulan, saat dikonfirmasi awak media ini, pihak BPN melalui Kakan Kuansing ternyata belum juga melaksanakan proses pembatalan dan eksekusi sebidang tanah, sekalipun ternyata pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim, S.H.,M.H telah lama melayangkan surat permohonan pembatalan kepada BPN Kuansing, maupun Kanwil BPN Riau di Pekanbaru.

"Sejak Januari kami telah melayangkan surat permohonan pembatalan sertifikat atas nama Mira Rianda kepada BPN Kuansing dengan tembusan kepada Kanwil BPN Riau di Pekanbaru,"kata Iskandar Halim sembari menunjukkan bukti surat yang dimaksud.

Menurut Iskandar, ini semua menjadi pertanyaan pihaknya, karena sejauh ini semua aturan dan prosedur telah dilakukan sebaik-baiknya, justru BPN terkesan tidak bekerja, sehingga pihaknya menyayangkan pernyataan BPN Kuansing.

"Saya sangat menyayangkan itu, sudah lama sejak Januari kami kirimkan surat permohonan pembatalan, ada apa lagi ini? Ini BPN Bekerja atau tidak sih?," tanya Iskandar dengan heran.

Baik Kanwil BPN Riau maupun Kakan BPN Kuansing, diduga telah menunjukkan sikap yang tidak profesional dalam melakukan tugasnya, pasalnya Kepala Kantor Badan Pertanahan Wilayah Riau ( BPN ) dan kantor BPN Kabupaten Kuansing diduga saling lempar tanggung jawab dalam hal pelaksanaan perintah PTUN Pekanbaru untuk membatalkan sertifikat atas nama Mira Rianda yang telah dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru. (Duliater/Feri Sibarai)
Komentar

Berita Terkini