Dua Sungai Di Desa Talau Di Alihkan Oleh PT Musim Mas, Warga Lapor Ke DPRD Pelalawan.

harianfikiransumut.com –Pelalawan : Dua anak sungai berada di Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras Kab Pelalawan di alih fungsikan oleh perusahan kelapa sawit PT Musim Mas, tidak terima Kepala Desa dan warga melapor ke DPRD Pelalawan.

Dua anak sungai berada di Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras Kab Pelalawan di alih fungsikan oleh perusahan kelapa sawit PT Musim Mas, tidak terima Kepala Desa dan warga melapor ke DPRD Pelalawan.

Menindak lanjuti laporan warga Desa Talau beberapa waktu terkait alih fungsi anak Sungai Pabadean dan anak Sungai Piagian yang masuk dalam HGU Perusahan, DPRD Pelalawan melalui komisi I membidangi perizinan dan dampak lingkungan memanggil pihak perusahan PT Musim Mas, Senin(11/2/2019) pukul 14.15 wib.

PT Musim Mas di wakili Humas Ibrahim dan komisi I di ketuai Eka Putra dari Partai Golkar, Camat Pangkalan Kuras Firdaus ST dan warga beserta Kepala Desa Talau Syahril hadir dalam hearing tersebut.

Di depan Komisi I DPRD Pelalawan dan Humas PT Musim Mas warga Desa Talau memaparkan kondisi kedua anak sungai tersebut,

“Dari dahulu anak sungai itu menjadi tempat kami mencari ikan,mencuci dan kebutuhan lainnya, setelah di alih fungsikan oleh PT Musim Mas kedua anak sungai itu tidak dapat kami manfaatkan lagi karena kondisi air kedua anak sungai tersebut sudah kering.” Beber Ramli.

“Warga sudah sering komplin ke PT Musim Mas terkait penutupan anak sungai tersebut, namun pihak perusahan tidak pernah meresponnya.”terangnya.

Dari pihak perusahan, humas PT Musim Mas membantah hal tersebut. 
Untuk menyakinkan Pimpinan sidang, Warga memperlihatkan foto foto kondisi kedua anak sungai yang di alih fungsikan oleh PT Musim Mas. Dan warga siap mendampingi anggota DPRD Pelalawan untuk turun ke lokasi.

Sebelum hearing di tutup, Eka Putra pimpinan sidang memjanjikan akan turun dengan Badan Lingkungan Hidup(BLH), Badan Pertanahan Nasional(BPN) dan dinas tekait lainnya.(Duliater/Dana/rls)
Komentar

Berita Terkini