Dua pendekar narkoba kembali terciduk unit reskrim polsek kualuh hulu

harianfikiransumut.com - Aek kanopan : Lagi dan lagi unit reskrim polsek kualuh hulu meringkus para pelaku narkoba di wilayah hukumnya .
Dan sepertinya hal ini tidak membuat takut bagi para pelaku narkoba , bahkan mereka tidak lagi  memikirkan akan masa depan mereka untuk bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat.

Ari triguna lelaki (22) tahun dan Bambang Harmoko lelaki (24) tahun akhirnya berurusan dengan polisi akibat dari kelakuan nya yang hobi berkecimpung dengan yang namanya narkoba.

     Pada kamis (07/03/19) sekitar pukul 16.00 WIB , unit reskrim polsek kualuh hulu pada Polres labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat , bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dusun Nagali desa Sonomartani kecamatan kualuh hulu kabupaten labuhanbatu utara.

Mendapati informasi ini , kemudian unit reskrim polsek kualuh hulu segera merespon dan menindaklanjuti nya . Unit reskrim polsek kualuh hulu yang dipimpin IPDA GUNAWAN SINURAT SH,MH. langsung mengambil tindakan atas laporan tersebut dengan cara penyelidikan dan mengendap pada alamat yang dimaksut.

    Beberapa saat kemudian dalam pengendapan , muncul lah dua orang lelaki yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor matic jenis honda vario berwarna merah dengan gelagat yang mencurigakan . Kemudian kedua lelaki pengendara sepeda motor tersebut menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan dan sepertinya mereka sedang menunggu seseorang . Mendapati keadaan yang sangat mencurigakan bagi team unit reskrim polsek kualuh hulu yang sedang melakukan pengendapan dilokasi tersebut , maka team unit reskrim langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang tersebut.

     Setelah dilakukan penggeledahan , dari lelaki yang dibonceng team mendapati narkoba jenis sabu sabu yang tersimpan didalam kotak rokok didalam saku jaket yang dikenakan nya . Kemudian team melakukan interogasi terhadap kedua orang pelaku narkoba tersebut.

Dan dari hasil interogasi diketahui bahwasanya kedua orang tersebut bernama Bambang Harmoko (24) tahun , warga wonosari lingkungan III aek kanopan kecamatan kualuh hulu kabupaten labuhanbatu utara dan Ari Triguna lelaki (22) tahun juga warga pada alamat yang sama.

      Menurut dari keterangan mereka , narkoba jenis sabu sabu tersebut akan mereka jual dan barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang warga desa ledong barat kabupaten asahan yang berinisial (A).

Kemudian team membawa kedua pelaku narkoba tersebut ke mapolsek kualuh hulu dan melakukan pengembangan ke arah tempat tinggal ( A ) di desa ledong barat kabupaten asahan . Namun ( A ) tidak berhasil ditemukan oleh team unit reskrim polsek kualuh hulu ditempatnya.

     Sebagai barang bukti dalam penangkapan tersebut , team mengamankan satu unit sepeda motor matic jenis honda vario BK 6777 JAA , yang mereka gunakan sebagai alat transportasi .
Satu unit handpone merek nokia dan satu bungkus rokok lucky strike yang berisikan narkoba jenis sabu sabu yang dibungkus plastik .
Kini kedua tersangka pelaku narkoba tersebut , Bambang Harmoko dan Ari Triguna terpaksa berurusan dengan kepolisian . ( Slm )
Komentar

Berita Terkini