Diduga Mengedarkan Sabu, Kedua Pria Ini Digiring Ke Mapolsek Kejuruan Muda


harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Tim Opsnal Polsek Kejuruan Muda berhasil menggiring para Pelaku yang diduga sebagai pengedar barang terlarang berupa Narkotika jenis Sabu di areal perkebunan kelapa sawit di dusun Suka Damai Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Kamis, 14 Maret 2019 Kemarin, (15/03).

Penangkapan Terhadap Kedua Pria Tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resort AKBP. Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Marasaid Sagala, SE, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di areal perkebunan kelapa sawit masyarakat berlokasi di Dusun Suka Damai, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, terangnya
Kedua tersangka berinisial  IM(21th), warga dusun Suka Damai, Desa Tenggulun, sedangkan MY(33th) warga dusun Sisirau Desa Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka saat dilakukan penangkapan berupa  16 bungkus plastik kecil di duga berisi Narkotika jenis sabu, diketahui setelah di timbang seberat  10.60 gram.

Menurut Informasi yang dapat, kata Kapolsek Kejuruan Muda AKP Marasaid Sagala, SE, bahwa tersangka IM sering melakukan transaksi sabu di areal perkebunan kelapa sawit milik warga berlokasi di dusun Suka Damai, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kejuruan Muda melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tindak pidana penyalgunaan narkoba tersebut, dan berhasil melakukan pangkapan terhadap tersangka IM saat sedang menunggu si penjual sabu di area kebun kelapa sawit.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita dari tersangka berupa barang bukti 10 bungkus plastik kecil di duga berisi Narkotika jenis Sabu seberat : 1,32 gram,  tersangka IM mengakui bahwa sabu  yang dimilikinya dibeli dari rekannya tersangka MY, barang tersebut untuk di jual dan sebahagiannya lagi akan di konsumsi sendiri, terangnya.

Hasil Pengembangan selanjutnya,  MY berhasil di tangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa 6 bungkus kecil di duga berisi sabu seberat 9,28 gram, MY juga mengakui, sabu yang milikinya dibeli dari tersangka AS (DPO) dengan tujuan untuk di jual dan  dikonsumsi sendiri.
Saat di lakukan pengembangan terhadap tersangka AS, ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Mrasaid Sagala.

Selanjutnya ketiga tersangka berserta sejumlah barang bukti di amankan  ke Polsek Kejuruan Muda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kapolsek mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini