DD Alias Jhon Pembeli Lahan Kamaruddin Dari Oknum BZD Harus Bertanggung Jawab. BZD Akan Di polisikan

harianfikiransumut.com -
Bengkalis : Pelaku yang menjual tanah kamaruddin akan segera dipolisikan. Pasalnya oknum BZD yang bertindak menjual tanah ukuran 70 x 50 depan yang terletak di RT 2 RW 3 dusun kampung Baru desa Batang Duku kec. Bukit batu. BZD melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak ada izin atau surat kuasa diberikan Kamaruddin untuk menjual lahan.

Dijelaskan oleh Kamaruddin bahwa oknum BZD telah menjual tanah dan surat atas tanah tersebut adalah atas nama Kamaruddin. Selain itu lahan tersebut telah terjadi transaksi jual beli surat atas tanah itu dipegang sipembeli yakni Dede Darmadi. Berdasarkan keterangan dirangkum bahwa surat tanah atas nama kamaruddin dikeluarkan desa batang duku dan didaftarkan di kantor kecamatan desa bukit batu Sei. Pakning.

Terpisah, kuasa hukum dari kamaruddin P. Lubis SH saat dikonfirmasi bahwa perkara atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oknum BZD menjual tanah milik orang lain (milik kamaruddin_red) dan fatalnya tidak ada izin atau surat kuasa diberikan ke Kamaruddin kepada BZD untuk menjual tanah. Maka tindakan pelaku untuk penanganannya harus proses hukum ujar pengacara P. Lubis SH pada jum’at 2/3 di ruang kerjanya saat dikonfirmasi awak media ini.

Untuk sipembeli lahan Kamaruddin yakni dede darmadi surat tanah atas nama Kamaruddin hingga kini masih dipegang Dede Darmadi alias Jhon.

Untuk diketahui bahwa lahan yang dijual BZD kepada Dede Darmadi adalah sah milik Kamaruddin, bukan milik oknum BZD. Yang paling menyakitkan semua uang ganti rugi atas tanah yang dijual BZD sebesar RP. 60 juta tidak ada diberikan kepada kamaruddin maka perbuatan BZD adalah melawan hukum ujar pengacara P. Lubis SH selaku kuasa hukum dari Kamaruddin saat bincang-bincang ditengah wartawan media ini Jum’at kemaren.

Persoalannya kata dia, lahan tanah yang dibeli Dede Darmadi alias Jhon “statusnya tanah objek sengketa” untuk itu dalam waktu dekat ini segera dipasang plang diatas lahan objek sengketa. Bahwa lahan tersebut berada dibawah pengawasan pengacara advocat P. Lubis SH jelas pengacara dari Kamarudin tersebut pada awak media ini.

Terkait tanah objek sengketa yang suratnya diterbitkan atas nama Kamaruddin oleh desa Batang Duku ketika dicek ke kantor camat bukit batu di sei. Pakning Rabu pekan lalu 20/2 menurut Camat Bukit Batu menyarankan agar dicek diseksi pemerintahan.

Kalau ada yang perlu untuk surat tanah Kamaruddin kita bantu ujar Camat Bukit Batu itu sembari mengarahkan, silahkan bertanya kepada seksi tata pemerintahan. Sedangkan Kades Batang Duku Sapri, S.PdI saat dikonfirmasi membenarkan sudah terbit surat tanah atas nama Kamaruddin Nomor : 15.SKM/MT/DB/2018 yaitu SKM/MT yang sudah didaftarkan dikantor Camat Bukit Batu. Jadi soal tanah Kamaruddin dijual oleh BZD kepada orang lain kepala desa tidak tahu.

Bahkan Kades Sapri menegaskan bahwa terjadi jual beli tanah yang suratnya atas nama Kamaruddin saya tidak tahu tegas kades Batang Duku mengakhiri. (Rds/Ben)
Komentar

Berita Terkini