AN Di Tangkap Tim Polres Kota Padangsidimpuan Atas Kepemilikan Ganja 10,46 Gram

harianfikiransumut.com.P.sidimpuan : Simpan narkoba jenis ganja di dalam saku celananya, AN (38) alias Ade Beruang harus berurusan dengan pihak berwajib, Dari informasi Ade Beruang diamankan saat berada disalah satu warung kopi dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat(15/3 ) sekitar pukul 14.30. WIB.

Penangkapan tersangka AN disebutkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP C J Panjaitan, atas informasi masyarakat.

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi dekat TPU di  Wek I, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Mendapat informasi tersebut kata C J Panjaitan, petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan pun meluncur ke tempat yang dimaksud Untuk melakukan penyelidikan.

Saat petugas tiba di lokasi yang dimaksud. kata C J Panjaitan. Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa yang sedang duduk di salah satu pondok lesehan di warung tersebut Petugas pun mendekati serta melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berinisial AN.

“Saat diamankan tersangka AN mengambil sesuatu dari kantong celananya Setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat di genggaman tangan kirinya terang C J Panjitan.

Selanjutnya sebut C J Panjaitan, tersangka  dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

Petugas menyita 1 bungkus narkotika jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat 10,46 gram dan 1 unit handphone lipat merek Samsung  warna putih, (Ahmad hakim).
Komentar

Berita Terkini