82,55 Persen Warga Kota Tebingtinggi Telah Terdaftar Peserta JKN

harianfikiransumut.com-TebingTinggi: Dari 140.198 jiwa atau sekitar 82,55 persen dari jumlah penduduk Tebingtinggi sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diharapkan camat serta lurah, juga dapat berperan aktif dalam menghimpun warga yang belum terdaftar sebagai pemegang Kartu Badan Pelayan Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini disampaikan Wali Kota Tebingtinggi yang diwakili Pj Sekdako Tebingtinggi, H Marapusuk Siregar, pada kegiatan penyerahan Kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang dirangkai dengan pemberian rompi kepada para penarik becak bermotor (Betor), serta penyerahan sertifikat akreditasi bagi Puskesmas, Kamis (28/2/2019), di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo Tebingtinggi.


Dalam amanatnya yang dibacakan Pj Sekdako Tebingtinggi, Wali Kota menyampaikan, bahwa masih ada lagi sekitar 7 persen warga Tebingtinggi yang belum terdaftar, sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan ini harus menjadi catatan kita bersama.

Maka diharapkan pada tahun 2020 nanti, Kota Tebingtinggi sudah harus bisa mencapai 100 persen. Untuk itu, kepling, lurah dan camat diharapkan agar dapat membantu mencari tahu warga yang belum terdaftar, himbaunya.

"Kesehatan adalah merupakan masalah yang sangat erat kaitanya dengan kemanusiaan dan merupakan kebutuhan hidup bagi setiap insan manusia. Untuk itu, hal ini sangat perlu harus terlayani dengan baik. Dan dengan pemberian Kartu BPJS Kesehatan ini, Pemerintah Kota Tebingtinggi dapat memastikan warganya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS atau tidak," terang Wali Kota.

Dikatakan H Umar Zunaidi Hasibuan, bahwa hal ini juga merupakan salah satu bentuk dari kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya, dan bentuk nyata dari program Nawa Cita Presiden RI, Joko Widodo-Jusuf Kalla, bahwa pemerintah akan selalu ada bersama dengan masyarakatnya, khususnya dibidang kesehatan.

Ditambahkan Umar Zunaidi, untuk BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Tebingtinggi telah membuat suatu kebijakan bagi seluruh perusahaan atau yang lainnya, yang menggunakan tenaga kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk para kontraktor yang bekerja di lembaga pemerintah. Jika tidak, maka ijinnya tidak akan diberikan, ini merupakan suatu bentuk kepedulian Pemko terhadap para pekerja di Kota Tebingtinggi.

Dalam kegiatan tersebut, selain memberikan bantuan rompi sebanyak 300 buah kepada para penarik becak bermotor, sebagai salah satu upaya tertib berlalu lintas, juga diisi dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja informal, seperti pengemudi angkot dan petugas parkir, serta penyerahan sertifikat akreditasi kepada Kepala Puskesmas yang telah terakreditasi tahun 2018.(Nzl)
Komentar

Berita Terkini