Wakil Bupati hadir pada pelantikan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) anggota DPRD Labura

harianfikiransumut.com - Labura :  Ketua dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) kabupaten labuhanbatu utara , Drs H , Ali Tambunan lantik dan mengesahkan pergantian antar waktu terhadap anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten labuhanbatu utara pada senin ( 25/02/19) yang berlangsung diruangan rapat paripurna kantor DPRD Labura.

     Pembacaan surat keputusan ( SK ) dari Gubernur Sumatra utara tentang pergantian antar waktu anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten labuhanbatu utara dibacakan oleh Sekertaris dewan kabupaten labuhanbatu utara , H. Ahmad Lokot Hasibuan S.E  MM .
Adapun anggota dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) yang dilantik pada waktu ini ialah Khairuddin Hasibuan , Spdi dan beliau dilantik untuk menggantikan salah seorang anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) yang sudah meninggal dunia.

     Adapun Khairuddin Hasibuan , Spdi dilantik atas pergantian antar waktu antara Abdu Satar yang meninggal dunia pada hari senin ( 21/01/19) yang lalu dan pergantian antar waktu ( PAW ) anggota dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) ini dilaksanakan sebelum enam bulan masa jabatan berakhir.

    Pasca dilantiknya Khairuddin Hasibuan , Spdi , Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) kabupaten labuhanbatu utara Drs H. Ali Tambunan berharap bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dengan baik dan dapat menjaga diri serta tidak melanggar peraturan , agar dapat membawa aspirasi masyarakat terutama di daerah yang diwakilinya .
     Hadir pada acara itu , Wakil Bupati kabupaten labuhanbatu utara Drs H. Dwi Prantara MM , Danramil 01/AK Mayor Tamrin Hasibuan , Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) kabupaten labuhanbatu utara , anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah labuhanbatu utara , Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) labuhanbatu utara , BKPRMI labuhanbatu utara dan seluruh undangan . ( Slm )
Komentar

Berita Terkini