Sejumlah Awak Media Dampingi Dua rekannya ke Polres Aceh Tamiang.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Terkait atas pemberitaan "Diduga Kencan Dengan 4 Wanita Cantik Di Kamar Hotel AKR, Oknum Datok Bandung Jaya" Kepala Biro Surat Kabar Harian Metro Langkat Provinsi NAD M.Rotuah dan Wartawan Edi Syahputra terima undangan oleh Kepolisian Resort Aceh Tamiang, Rabu (13/06).

Berdasarkan surat Undangan No. B/177/II/Res.2.5./2019/Reskrim, Tanggal 11 Februari 2019 yang ditandatangi oleh Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu Dimmas Adhi Putranto, S.I.K.

Puluhan awak Media baik Media Online maupun Media Cetak yang bernaung di wadah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Wartawan Aceh Tamiang (SWAT), Asosiasi Jurnalis Independent Indonesia (AJII), dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang berpartisipasi mendampingi rekan seprofesinya yang mendapatkan undangan dari Polres Aceh Tamiang.

Kehadiran sejumlah para awak media tersebut(12/02) kemarin merupakan bentuk Solidaritas sesama Profesi Wartawan, dikarenakan saat ini dua rekannya dilaporkan oleh Oknum Kepala Desa Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed ke Mapolres Aceh Tamiang.

Pada kesempatan itu, Edy Syahputra dan M. Rotuah mengaku sangat terkejut ketika mendapatkan kabar bahwa Kasmin yang tidak pernah menyampaikan hak jawab atau koreksi/ralat atas pemberitaan yang telah ditayangkan oleh media Metro Tamiang, langsung membuat laporan Polisi terhadap mereka dengan jeratan sebagai pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama melalui media elektronik.

Laporan Polisi yang diajukan oleh oknum Datok Penghulu Kampung Bandung kepada dua wartawan media Metro Tamiang, Edy Syahputra dan M. Rotuah dianggap oleh para wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai tindakan egois dan telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 Ayat (13) terkait penyampaian hak jawab dan koreksi/ralat.

Sikap egois Oknum Datok(Kades - red) tersebut memunculkan aksi spontanitas para wartawan terhadap laporan Polisi yang diajukan oknum Datok terhadap Edy Syahputra dan M. Rotuah, sehingga membangkitkan semangat para watawan untuk bersatu, dibuktikan dengan hadirnya puluhan wartawan dari berbagai kalangan media berkumpul melakukan aksi kepeduliannya terhadap kedua rekannya Edy Syahputra dan M. Rotuah.

Usai melakukan kesepakatan bersama puluhan wartawan langsung beranjak ke Mapolres Aceh Tamiang untuk melakukan audensi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit Putranto S.IK dan Kanit Tipiter Ipda Muslim Siregar SH.

Setibanya di Mapolres, perwakilan dari wartawan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit Putranto S.IK, beserta Kanit Tipiter Ipda Muslim Siregar SH diruang kerjanya.

Dalam audensinya, para perwakilan dari wartawan melakukan sharring tentang mekanisme penyelesaian persengketaan atas pemberitaan yang dipublikasikan oleh media massa, dengan mekanisme mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Selain itu, para perwakilan wartawan juga menyampaikan tentang 'Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri', bahwa apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Dikesempatan tersebut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa surat pemanggilan terhadap Edy Syahputra dan M. Ratuah, Rabu 13 Februari 2019 hanya bersifat undangan dan bertujuan untuk meminta klarifikasi atas pengaduan dari oknum Datok tersebat, jelasnya.

Dalam pertemuannya, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Inspektur Polisi Satu Dimmas Adhi Purtanto, S.I.K yang didampingi oleh Penyelidik IPDA M.Siregar mengatakan setuju dan bersedia memfasilitasi usulan, yang diusulkan oleh Zulfadli Idris Wartawan Media Lintas Aceh tentang Konprensi Pers bersama Datok Penghulu Desa Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed terkait dengan pemberitaan yang dimaksud, atas undangan dari beberapa Wadah dan Organisasi Wartawan di Aceh Tamiang.

Hingga berita ini dioublikasikan oleh harianfikiransumut.com, oknum Datok Penghulu Bandung Jaya belum dapat dikonfirmasi, (pakar).
Komentar

Berita Terkini