Satreskrim Polsek Mandau Ringkus DD Pemilik Sabu 1.17 Gram

harianfikiransumut.com - Bengkalis : Kakek tua berinisial DD (56) warga asal Jalan Pala No 21 A Kelurahan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di jeruji besi.

DD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut lantaran melakukan tindak pidana narkotika. Ia diringkus Satreskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa 5 Februari 2019 pada pukul 01.00 dinihari.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH melalui Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti, Selasa 5 Februari 2019. Tersangka DD diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu atau sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Tersangka DD diringkus di Jalan Lintas Duri - Dumai KM 11 Kulim Desa Sebanga Kecamatan Bathin Solapan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa,  7 paket sabu dengan berat kotor 1.17 gram dengan total harga Rp700 ribu. Uang tunai sejumlah Rp1 juta, satu Hp, dan satu buah kotak salap kulit,"ungkap Paur Humas Polres Bengkalis.

Sebelumnya, team Opsnal Polsek Mandau melanjutkan bahwa dengan ditangkapnya DD ini hasil dari penyelidikan terhadap tangkapan tersangka ZE. Dan berdasarkan keterangannya bahwa narkotika miliknya tersebut dibelinya dari tersangka DD.

"Atas keterangan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap DD dari penangkapan tersebut ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak salap kulit merek pagoda tepatnya di dalam kancing baju. Setelah diinterograsi tersangka mengakui bahwa 7 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,"katanya lagi.

Di samping itu, tersangka juga mengaku bahwa uang yang ditemukan sebanyak Rp1 juta tersebut juga hasil dari penjualan sabu. Selanjutnya tersangka DD dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rls/Uje/Duliater)
Komentar

Berita Terkini