Sat ResNarkoba Polres Pelalawan Ciduk J Bin Daulay Warga Desa Batang Kulim Pangkalan Kuras

Doc foto tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu yang berhasil di ciduk Sat ResNarkoba Polres Pelalawan

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Pada Hari Selasa 12 Februari 2019. Sat Res Narkoba Polres Pelalawan berhasil menciduk salah seorang warga Ds.Batang Kulim RT.002 RW.004 Kec.Pkl Kuras Kabupaten Pelalawan

Tersangka inisial J als J bin DAULAY, kelahiran Medan 02-02-1992, (27), Jenis Kelamin laki-laki, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD, Suku Batak, Pekerjaan Buruh Bangunan, di Ds.Batang Kulim RT.002 RW.004 Kec.Pkl Kuras Kab. Pelalawan. Dia ditangkap di Jalan Poros PT. Brata Sena Kec Pkl Kuras Kabupaten Pelalawan. (Depan Pos Security PT. Brata Sena) dengan sangkaan penyalahgunaan Narkoba.

Demikian penangkapan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu ini di jelaskan Kapolres Pelalawan,  AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humas Leonardo Sitanggang diruang kerjanya, Rabu (13/2/2019).

Leonardo Sitanggang mengatakan. Pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 sekira pkl. 17.00 Wib Pelapor mendapatkan informasi sering adanya transaksi Narkoba di Jalan Poros PT.Brata Sena Kec Pkl Kuras Kab Pelalawan. 

“Iya benar, dengan informasi tersebut Kasat Res Narkoba IPTU ROMI IRWANSYAH. SH.MH, memerintahkan Kanit Idik Sat Res Narkoba IPDA RUDI ALFONSO. SH beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Pelalawan untuk melakukan penyelidikan dan sekira pkl. 20.00 Wib Team melihat orang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros PT. Brata Sena Kec Pkl Kuras dan langsung dilakukan penghadangan dan penangkapan tepat di depan Pos Security Jl.Poros PT. Brata Sena,” jelasnya.

Setelah dihadang dan langsung melakukan penggeledahan oleh anggota Sat Res Narkoba dengan memanggil warga setempat guna untuk menyaksikan penggeledahan, dan pada saat di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak rokok Luffman yang didalam nya berisi 1 (Satu) paket/bks sedang diduga Narkotika jenis Sabu yang langsung diakui tersangka bahwa barang bukti diduga narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang di Pekanbaru.

Saat ini,  tersangkan J beserta barang bukti berupa Shabu seberat 1,85 Gram kotor, Uang tunai sebesar Rp. 460.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah Handphone merk Strawberry Warna Hitam, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Tanpa Nopol sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Laporan Polisi No : LP / 33  / II /2019 / RIAU / RES PLWN, 12 Februari 2019 , sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Rls/Duliater)
Komentar

Berita Terkini