Sat Pol PP Aceh Tamiang Sosialisasikan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 Melalui Himbauan

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Sat Pol PP Aceh Tamiang Sosialisasikan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima melalui dengan pemasangan himbauan disejumlah titik dan tempat bagi pedagang Kaki lima di pusat Kota Kualasimpang, (13/02).

drh. Asma'i Kasat Pol PP Aceh Tamiang melalui Mustawa Kamal, S.Pi Kabid Perundang Undangan Daerah di Sat Pol PP Aceh Tamiang saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan Pemasangan Himbau disejumlah titik dan tempat di pusat kota Kualasimpang tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2012 tentang pedoman dan pemberdayaan pedagang Kaki Lima dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang pedoman dan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Himbauan tersebut berisikan agar Pedagang / Pemilik Kios yang berada di seputaran Kota Kualasimpang agar setiap selesai berjualan, Kios / Gerobaknva harap dibawa pulang dan apabila Himbauan ini tidak di indahkan maka Pihak Sat Pol PP dan WH akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu kata Mustafa, penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan melalui Himbauan tersebut para pedagang kaki lima dapat memahaminya sehingga dapat mewujudkan keindahan dan kenyamanan sesuai apa yang impikan masyarakat, sebutnya, (pakar).
Komentar

Berita Terkini