Sat Pol PP Aceh Tamiang Menggelar Razia dan Patroli Rutin.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Berdasarkan Surat Izin Bupati Aceh Tamiang Nomor : 503/05/299/2018 tentang Izin usaha Mikro dan Kecil, Sat Pol PP Aceh Tamiang lakukan Razia dan Patroli Rutin sejak pukul 22:00 WIB hingga selesai di sejumlah Warnet di Kecamatan Karang Baru dan Kota Kualasimpang, (04/02).

Selain itu, sesuai dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh Camat Kota Kualasimpang tertanggal 24 Oktober 2018 lalu, menyebutkan agar para pengusaha Warnet untuk mentaati aturan yang telah ditentukan, berupa kegiatan Warnet diperbolehkan beroperasi mulai sejak pukul 08:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB untuk dihari Senin - hari Jum'at, sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, pengusaha Warnet di perbolehkan pada pukul 08:00 hingga pukul 00:00 wIB dini hari.
Mustafa Kamal, M.Si mengatakan, selain berdasarkan Surat Izin Bupati Aceh Tamiang, juga menindaklanjuti keresahan para orang tua dan masyarakat terhadap aktifitas warung internet (warnet) yang nekad beroperasi hingga tengah malam.

Patroli dan Razia dilakukan oleh petugas Sat Pol PP Aceh Tamiang, dimulai dari warnet yang berada wilayah Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Kualasimpang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan Daerah, Mustapa Kamal, M.Si didampingi Drs. Razali Kepala Bidang Syariat Islam ketika di konfirmasi menyebutkan, Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP guna  Penertiban terhadap Izin Operasi dan anak - anak yang masuk berstatus masih  bersekolah serta menghindari pelanggaran Syariat Islam, sebutnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Aceh Tamiang drh. Asma'i  saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dan razia ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga dan orang tua, bahwa masih banyaknya warnet beroperasi hingga pada 24 jam, dan dikhawatirkan juga terjadinya pelanggaran-pelanggaran Syariat Islam, katanya lagi, (pakar).
Komentar

Berita Terkini