Sat Pol PP Aceh Tamiang Lakukan Penertiban di Kota Kualasimpang.

harianfikiransumut.com – Aceh Tamiang : Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) lakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), dikawasan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (4/2).

Menindak lanjuti atas kunjungan Bupati Aceh Tamiang, Jum'at 01 Januari 2019 kemarin terkait tentang penataan Kota Kualasimpang, Sat Pol PP Aceh Tamiang lakukan penertiban lahan pedagang kaki lima yang berjualan Drainase(Parit) di sekitar jalan Cut Nyak Dhien Kota Kualasimpang.

Kepala Satuan Pamong Praja Aceh Tamiang drh.Asma’i, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan Daerah, Mustapa Kamal, M.Si didampingi Drs. Razali Kepala Bidang Syariat Islam di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan penertiban terhadap pedagang kaki Lima yang berjualan di atas Drainasi  kota Kuala Simpang dinilai sangat tidak layak dan terkesan sangat kumuh untuk dilihat, terangnya.

Pada penertiban lokasi pedagang tersebut, dilakukan oleh sejumlah personil Satpol PP dan WH Aceh Tamiang berupa meja, tenda, dan kios - kios yang dapat menghalangi saat Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pembersihan drainase, tutupnya, (pakar).
Komentar

Berita Terkini