Residivis Bandar Narkoba Kembali Berurusan Dengan Polres Kota Padangsidimpuan

harianfikiransumut.com.P.sidimpuan : Mendekam 8 tahun di Lapas Rantauprapat karena perkara kasus narkoba seolah tak membuat kapok M. Salim Lubis (50).

residivis kasus narkoba ini harus berurusan kembali dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Pria yang tinggal di jalan Pembangunan Link. V Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan kembali tercium polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Beradasarkan  info tersebut, warga juga merasa resah akan dugaan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan beberapa personel pun diterjunkan untuk melakukan pengintaian.



Petugas pun berhasil membekuk M. Salim Lubis dengan cara penyamaran di warung kopi miliknya pada Sabtu 23 Februari 2019, sekira pukul 21.50 Wib.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jelas di sebutkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K.M.H, melalui Kasatres Narkoba AKP CJ Panjaitan SH.

Ia mengatakan, awalnya petugas hanya mendapatkan beberapa paket kecil berisi ganja kering dari saku celana pelaku, namun, setelah diinterogasi lebih lanjut pelaku mengakui menyembunyikan ganja kering lainnya.

Kemudian petugaspun menemukan barang haram tersebut berupa 50 (lima puluh) bungkus kertas nasi diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Ganja dengan berat 150 (seratus lima puluh) gram 1 (satu) kotak kuning diduga keras berisi narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat 50 gram (lima puluh) gram, kemudian Petugas menemukan Barang bukti lain di salah satu kamar didalam lemari terbuka 1 (buah) kaleng susu merk NEO SURE yang berisi 2 (dua) bungkus kertas nasi berisi ganja, 1 (satu) buah gelas kaca yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas nasi berisi ganja dan 2 (bungkus) kertas tiktak.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang sama yaitu 1 (satu) unit lemari tertutup ditemukan di dasar lemari tersebut 1 (satu) buah kotak minuman mineral merk CELINE yang berisi 43 (empat puluh tiga) bungkus kertas nasi berisi ganja, 1 (satu) buah kotak warna kuning berisi ganja yang sudah dibersihkan dari rantingnya, 2 (dua) buah hekter, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus kertas tiktak, dan petugas menemukan ranting ganja tersebut di tempat pembuangan sampah dibelakang warung tersangka papar AKP Charles Jhonson Panjaitan.

Kasat menyebutkan, saat hendak diamankan pelaku sempat mau melarikan diri namun, kesigapan petugas membuat pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan beserta barang bukti narkoba jenis ganja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara kata Charles....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini