Puluhan Dewan Guru Ancam Mogok, Terkait Kepsek SDN 10 Bebesen Diantar Tugaskan

harianfikiransumut.com -
Takengon : Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar melalui Dinas Pendidikan Daerah setempat, yang telah melantik Masdiana SPd sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 10 Bebesen. Sedangkan pihak dinas terkait telah melaksanakan antar tugas yang bersangkutan disekolah tersebut oleh tim Koordinator Pengawas Sekolah, pada Selasa (24/02/2019) sekira pukul 8.30 Wib.

Dari pantauan media ini, kehadiran kepala sekolah tidak disambut oleh dewan guru namun rombongan masuk keruang kepala sekolah bersama pengawas tanpa berdialog dengan para dewan guru yang dari awal telah menyatakan sikap menolak penempatan kepsek Masdiana SPd sebagai kepala sekolah yang baru di Sekolah Dasar Negeri 10 Bebesen itu.

Dalam kondisi tersebut pihak pengawas yang juga hadir dari Dinas Pendidikan ALKARI bersama H. Rasid melarang dewan guru meninggalkan ruang kelas, begitu juga ratusan murid tidak dibenarkan keluar ruangan. Sementara Dewan Guru  di sekap pengawas dalam satu ruangan sehingga tenaga pendidik tersebut tidak ada yang keluar dari lokasi sekolah tersebut.

Komitmen dewan guru untuk menolak kehadiran Kepsek baru di sekolah tersebut sebanyak 17 tenaga pendidik. Setelah kepsek di antar tugas, langsung menghadap ke Majelis Pendidikan Daerah (MPD) di Paya Rabu Kampung Pinangan Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. Pada saat Kehadiran belasan guru SD Negeri 10 tersebut disambut oleh ketua MPD Aceh Tengah Dr. Edy Putra Kelana dan anggota Majelis lainnya.

Usai menyatakan keluhannya kepada Ketua MPD Edy Putra Kelana, para tenaga pendidik yang berasal dari SD Negeri 10 Bebesen itu menyatakan, akan memperjuangkannya hingga para pahlawan tanpa jasa itu bisa mengajar dengan dibayang- bayangi ketakutan atau intimidasi dari Kepsek yang baru. Begitupun pihaknya akan mengajukan aspirasi dewan guru secara tertulis ke pihak terkait agar dapat menjadi pertimbangan untuk meninjau kembali SK Kepsek SD N 10 Bebesen atas nama Masdiana, SPd sebagai kepala sekolah di Sekolah dasar tersebut.

"Hal ini sangat wajar kita usulkan karena dalam klosal setiap SK di terbitkan, pasti dalam petikannya tercantum apabila terdapat kekeliruan dalam petikan keputusan ini akan diperbaiki kembali. Aartinya tidak ada 'dasar' bila mana dikatakan kita lihat dulu kenerjanya dalam tiga bulan ke depan," terang ketua MPD Aceh Tengah itu.

Sementara itu, dalam menyikapi keluhan dewan guru tersebut, ketua MPD juga akan memanggil  Kepsek SD Negeri 10 Bebesen yang baru atas nama Masdiana, sehingga persoalan lebih jelas dan terarah, karena di kesempatan ini, para dewan guru sepakat dan bersikeras apabila tidak ada solusi dan kepsek yang baru tidak dipindahkan atau tetap masuk, maka 17 tenaga guru pendidik yang ada di SDN 10 Bebesen itu akan melakukan aksi mogok mengajar, jika persoalan tersebut tak kunjung di selesaikan.

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SDN 10 Bebesen yang baru dilantik dan di antar tugaskan ke sekolah tersebut saat dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya menyatakan, "berdasarkan Surat Keputusan (SK) penempatan yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah Shabela melalui Dinas Pendidikan, bahwa penempatan dirinya sudah jelas di sekolah tersebut.

"Saya selaku abdi negara sesuai dengan sumpah janji bersedia ditempatkan dimana saja di seluruh Indonesia, begitu juga dengan penempatan saya sebagai kepsek SD Negeri 10 Bebesen ini," terang Masdiana.

Kecuali itu lanjut Masdiana, apabila SK penempatan saya di cabut oleh Bupati sebagsi kepala sekolah di SD Negeri 10 Bebesen, maka saya pun juga akan mematuhinya sesuai sumpah jabatan saya selaku aparatur sipil negara, tegasnya.

Menyinggung tudingan bahwa dirinya tidak transparan dalam menggunakan dana BOS maupun penggelembungan jumlah siswa, Masdiana menyatakan hal tersebut tidak benar, karena pihaknya dalam penggunaaan dana BOS  selalu diawasi oleh auditor dari Pemda atau Pengawas dari Dinas Pendidikan.

"Kendatipun ada kelebihan penggunaan Dana BOS tetap saya kembalikan" terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Masdiana juga menyatakan dirinya  telah mengabdi sebagai guru maupun kepala sekolah di SD Negeri 10 Bebesen sejak tahun 2002- 2015, selanjutnya saya dimutasikan menjadi kepala sekolah ke SD Negeri 8 Kebayakan , hingga saat ini saya di pindahkan kembali ke SD Negeri 10 Bebesen, berdasarkan SK Bupati Aceh Tengah, jelas Masdiana mengakhiri.( Dasa)
Komentar

Berita Terkini