PONIS KEPADA TERDAKWA A TOHAR USMAN 3 TAHUN PENJARA DI DUGA BERBAU INDIKASI KURANG ADIL DAN ADA KEBERPIHAKAN PADA SUMIDJAN.

harianfikiransumut.com - Dumai : Seperti diberitakan media ini pada edisi pekan lalu, terkait putusan perkara A Tohar Usman yang di jatuhi fonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kelas I A Dumai tidak dapat di terima keluarga terdakwa bahkan terdakwa mengaku sangat keberatan atas putusan yang dinilai kurang adil dan “ada keberpihakkan penegak hukum kepada Sumidjan”.

Menurut keterangan di peroleh, yang di sesalkan oleh keluarga maupun saudara dari A Tohar Usman bahwa ada indikasi berbau tidak adil serta di duduga ada keberpihakkan pada sumidjan selaku pengugat.

Sebab semua keterangan saksi dalam persidangan tidak di pertimbangkan oleh majelis hakim termasuk pledoi yang di ajukan pengacara kuasa hukum dari terdakwa ujar Rozali di dampingi Sukri Usman saat menjelaskan kepada wartawan baru-baru ini.

Dikatakan semua pengakuan sumidjan berbau kebohongan, bahkan sumidjan mengaku di persidangan dia datang kedumai tahun 1966, lalu kembali lagi ke daerah sumud tahun 1974 lalu.

Jadi tidak logika semua penjelasan Sumidjan apalagi mengklem lahan masyarakat RT 12 Kel. Mekar Sari miliknya. Lagi pula menurut sumidjan dia kembali lagi kedumai tahun 2017  lalu setelah mendengar dan melihat ada plang sita eksekusi yang di buat PN Kelas I Dumai maka tiba-tiba pula Sumidjan mengkem lahan objek perkara ± 8 HA milik Usman H Rajak orang tua A Tohar Usman.

Masyarakat Mekar Sari menjadi gerah melihat Sumidjan karena surat tanahnya No. 128/1968 luas tanah ± 47 HA. Malah mengklem lahan objek perkara. Jadi surat tanah Sumidjan di duga tidak jelas sebab di lapangan tidak tau dimana letak tanahya .

Maka kentara betul permainan Sumidjan di duga ingin menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi lahan tanah objek perkara yang di menangkang A Tohar Usman di 3 tingkat peradilan (PN, PT. Riau dan Mahkamah Agung). Saat turun kelokasi mengecek lahan yang di klem Sumidjan membuat masyarakat mekar sari jadi berang karena semua kata-kata Sumidjan di lapangan tidak bisa di buktikan batas tanahnya siapa sempadannya Sumidjan pun tidak tau.

Hal ini membuktikan pertanda bahwa keterangan sumidjan berbau pembohongan sebut keluarga A Tohar Usman Itu.
Terkait pengaduan Sumidjan yang menjerat A Tohar Usman, dituduh gunakan surat tanah palsu itu tidak ada dasar. Surat tanah tersebut adalah milik Usman H Razak orang tua kami                 
Sebut Sukri. Jadi putusan majelis hakim dinilai kurang adil. Apalagi dalam putusan ada di buat keadaan yang memberatkan terdakwa, 1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, 2. Terdakwa berbelit belit di persidangan, 3. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Jadi yang 3 poin ini jauh bebeda apa yang kita dengar pada persidangan ujar Rozali Adik Atohar Usman memperjelas kepada Wartawan.
Sebenarnya yang membuat resah masyarakat Mekar Sari adalah perbuatan Sumidjan. Yang sudah 50 tahun lamanya lahan yang di akuinya miliknya sudah dikuasai masyarakat luas selama puluhan tahun juga dan memiliki legalitas surat tanah.

Jadi apa yang fakta di dengar  dalam persindangan kami catat dan di rekam ujar Sukri di dampingi Samsudin memperjelas. Karena itu apa yang dibuat A Tohar Usman dan Apa yang  dikatakan A Tohar Usman di persidangan juga di rekam. Jadi surat tanah yang di bilang sumidjan palsu itu tidak dapat kami terima karena surat tanah itu milik orang tua kami Usman H Razak. Surat tanah tersebut bukan di buat oleh A Tohar Usman jadi dasar apa hukumnya mengatakan surat tanah Usman H Razak palsu???.

Karena itu kita naik banding Kepengadilan Tinggi Riau “sebab putusan majelis hakim terhadap A Tohar usman kurang adil” tegas Ahli Waris Usman H Razak. (Rds/Duliater)
Komentar

Berita Terkini