Polres Tebingtinggi Tetapkan 11 Orang Anggota FPI Tersangka Keributan Tabligh Akbar

harianfikiransumut.com - TebingTinggi : Terkait adanya insiden kericuhan, pada saat acara Tabliqh Akbar yang sekaligus memperingati Harlah NU ke 93 Kota Tebingtinggi, Rabu (27/2/2019), lalu, akhirnya Polres Tebingtinggi menetapkan  11 orang  sebagai tersangka.
Paparan pada saat press release, Kamis (28/2/2019), sekira pukul 11.30 WIB, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi dan para Pejabat Utama Polres Tebingtinggi, menyampaikan, bahwa penahanan terhadap  11 orang anggota FPI Kota Tebingtinggi atas nama Gogon dkk, yaitu terkait tindak pidana membuat keributan dan memaksa membubarkan acara Tabligh Akbar, dalam rangka Ulang Tahun NU ke 93 di Kota Tebingtinggi.


Lanjutnya, adapun identitas ke 11 tersangka, yaitu, Muhammad Husni Habibie (25), warga Jl.  Gunung Lauser Blok C 1 Kel. Tg. Marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi, Suhairi alias Gogon (46), warga Jl.  Datuk Bandar Kajum, Kel.  Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Muhamad Fauzi Saragih alias Fauzi (52), Warga Desa Suka Damai, Kec.  Sei Bamban,   Sergai, Amiruddin Sitompul  (43),  warga Jalan Pulau Samosir, Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Abdul Rahman alias Rahman, warga  jalan Bawang Putih, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi, Syahrul Amri Sirait (45),  warga Jl. Kutilang BTN Purn. ABRI, Kec. Bajenis, Oni Qital (22 ), warga  Jl.  Ksatria Asram Kodim, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, M. Anjas (35),  warga,  Jl.  Pulau Sumatera, Kel.  Tualang, Kecamatan  Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Arif Darmadi alias Darma (28),  warga, Jl.  Datuk Bandar Kajum, Kel. Tebingtinggi Lama, Ilham alias Iam (35), warga Jl. Bawang Putih, Kel.  Bandar Sakti, Kec.  Bajenis, Kota Tebingtinggi dan yang terakhir, Rahmad Puji Santoso alias Rahmad (28), warga Jl. Batubara, Gang Aman, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Masih katanya, terhadap para pelaku, pidana yang dipersangkakan adalah penghasutan dan atau melakukan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan.

Dan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan, membantu terjadinya tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 160 Subs. 175 jo 55,56 KUHPidana.

Dari hasil gelar perkara, telah terpenuhi unsur tindak pidananya yang telah cukup alat bukti untuk dilakukan penahanan PPterhadap 11 anggota FPI Kota Tebingtinggi, terangnya mendetail.(Nzl)
Komentar

Berita Terkini