Polres Kota Padangsidimpuan Sita 1.83 Gram Sabu Dari Dua Orang Pria Saat Transaksi.

harianfikiransumut.com - P.Sidimpuan : Dua orang warga Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, yakni AM dan RR diringkus tim Opsnal Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka ini diamankan saat ingin transaksi narkoba di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sekira pukul 16.00 WIB, Minggu (3/2/2019).

Dari dua orang tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transfaran, diduga keras berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram.

Selain narkoba jenis sabu tersebut, petugas juga mengamankan 1 buah plastik klip transparan. 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kemudian petugas bergerak yang dimana telah mengantongi ciri-ciri tersangka terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP C J Panjaitan kepada wartawan.

Di sampaikan Kasat Narkoba pada saat itu petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan naik becak bermotor (Betor). Petugas pun tidak menyianyiakan kesempatan tersebut dan petugas menyetop betor, kemudian ungkapnya kedua tersangka diamankan oleh petugas tanpa melakukan perlawanan.

Petugas tadi menyetop betor yang dinaiki kedua tersangka ini Kemudian petugas mengamankan mereka sambil menggeledah Dan dari tangan salah satu tersangka AM ditemukan barang bukti.(AH)
Komentar

Berita Terkini