Polda Riau Ungkap 5 Orang Sindikan Narkoba Jaringan Internasional Ditresnarkoba

Ket Photo : Polda Riau saat melaksanakan Press confrence terkait penangkapan 5 tersangkan dan foto barang bukti berupa Shabu dan Pil Exstacy diaula Dit Res Narkoba, Selasa (26/2/2019).

harianfikiransumut.com - Riau : Terkait keberhasilan Dir Res Narkoba Polda Riau, AKBP Drs Haryono bersama Kabid Humas dan wadir Res Narkoba mengungkap Tindak Pidana Narokita jenis Shabu dan Pil Extacy jaringan intrrnasional, melaksanakan Press confrence diaula Dit Res Narkoba, Selasa (26/2/2019).

Pengungkapan jaaringan Narkoba jenis Shabu dan Pil Extasi oleh Dir Res Narkoba Polda Riau,  berada di rumah Kontrakan tersangka Hendra Bin H Hasim di Jl.AI Muslihin belakang kantor dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga kabupaten Bengkalis) dengan menyita Shabu seberat bruto 4 Kg dan Extacy sebanyak 5000 butir.

Adapun tersangka dalam kasus Narkoba jaringan Internasional ini antara lain:
1. inisial NZ Bin SH, kelahiran Sungai alam pada 05 Maret 1988 bertempat tinggal di Pambang Pesisir, Kecamatan Bengkalis (meninggal dunia).
2. Inisial HE bin H HS bertempat tinggal Pambang Baru, lahir pasa 20 Maret 1988 dengan alamat Sriwijaya Kelurahan Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
3. Inisial WH bin Zl, tempat tanghal lahir di Pambang Pesisir 21 Januari 1994, dengan Alamat Jl.Pembangunan Keluaraha Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
4. Inisial RF Bin MK, tempat tanghal lahir Mengkopot pada tanghal 16 Agustus 1995, dengan alamat Jl.Penghijauan Kelurahan Tanjung Pisang Meranti.
5. Inisial MS  als LO, tempat tanggal lahir Teluk Pambang yang lahir pada Tabggal 10 Feb 1993, dengan alamat Jl.Nelayan 2 RT 02/03 Ds Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Bengkalis.

Demikian kronologis penangkapan lima (5) orang tersangka Narkoba jenis Shabu dan Pil Extacy ini diterangkan dalam Press confrence Dir Res Narkoba Polda Riau sesuai Laporan Polisi No Pol : LP/ /II/2019/Riau/Dit Resnarkoba, Tgl 22 Feb 2019.

Penangkapan terhadap ke5 orang tersangka atas adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba jenis shabu yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui perairan Pambang Bengkalis. Informasi itu, diterima pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 sekitar pkl 01.00 WIB (dini hari).

Sehubungan dengan informasi itu. Team khusus (teamsus) yang dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP ANDRI S, SIK MH dan IPTU YOYOK ISWADI SH melakukan pendalaman dan setelah mendapat kepastian posisi 5 orang tersangka langsung dilakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) pasa sekitar pukul 11.30 WIB dan 1 diantaranya (a/n MZ) dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berupaya melarikan diri.

Ditempat kejadian perkara berhasil diamankan 4 bungkus diduga shabu dan 1 bungkus diduga extacy yang dimasukkan dalam tas ransel warna biru merk Polo Glad dan dikemas dalam kotak karton yang diletakkan di dapur (dibawah meja kompor) dengan rincian, 2 bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan DAGUANYIN.

1 bungkus diduga shabu dlm kemasan teh China warna hijau muda bertuliskan huruf China serta tulisan CHINESE PIN WEI.

1 bungkus diduga shabu dlm kemasan teh China warna hijau  bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG.

1 bungkus diduga extacy dlm kemasan warna silver merk RJ warna merah muda jml LK 5000 butir.

Selanjutnya team langsung membawa 1 TSK yang terluka ke RSUD Bengkalis untuk mendapatkan perawatan (pd pkl 17.55 WIB TSK MD). Kemudian ke 4 tersangka lainnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bengkalis dan selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan dan pengembangan lanjut.

Selain barang bukti Shabu dan Pil Exstacy yang diamankan dalam penangkapan 5 orang tersangka tersebut juga ada 9 unit Handpon dengan berbagai merk.

Handpon yang disita dari para tersangka yakni 1 unit hp xiomy note 5 pro warna hitam, 1 unit hp huawei nova 2 lite warna hitam, 1 unit hp asus zane phone mate plus warna hitam, 1 unit hp strawberry 360 warna putih, 1 unit hp oppo F9 no 085265367766 warna ungu, 1 unit hp xiomy note 6 pro warna hitam, 1 unit samsung lipat warna putih, 1 unit hp samsung lipat warna hitam, 1 unit hp samsung senter warna hitam.

Selanjutnya ada 3 unit seeda motor yang antara lain, 1 unit sepeda motor N Max warna hitam abu - abu tanpa plat No pol, 1 unit sepeda motor kawasaki ninja warna ungu no pol BM 5998 RV, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah no pol BM 6657 EK, 4 buah buku tabungan BRI dan enam buah kartu ATM dan 1 buah buku rekap transaksi narkoba.

Mengenai upaya proses hukum yang dilaksanakan yakni mengamankan TSK dan BB, Membawa TSK yang terluka ke RSUD, Melakukan pemeriksaan
terhadap TSK dan saksi-saksi dan Melengkapi mindik dan sidik dengan Asal yang persangkakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rls/Duliater)
Komentar

Berita Terkini