Permudah Pelayanan bagi Masyarakat Kurang Mampu, Dinas Sosial Usulkan Perbup tentang SLRT


harianfikiransumut.com - Siak : Program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) merupakan layanan yang membantu dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan daftar penerima program dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat kantor Bupati Siak Budhi Yuwono di kantor Bupati Siak senin (28/01/2019). Saat memimpin rapat mengatakan, program SLRT ini sangat mendukung, agar nantinya data penerima bantuan sosial bagi masyarakat miskin baik dari pemerintah maupun swasta seperti contoh CSR terfalidasi, sehingga bantuan yang disalurkan lebih tepat sasaran.“Kita akan menerapkan program SLRT ini di Siak, namun kita harus menyiapkan payung hukum yang jelas, turunan dari undang undang no 9/2011 tentang kesejahteraan sosial yaitu praturan bupati,"ungkapnya.

Lanjutnya. Jika peraturan bupati Program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) ini sudah di sahakan nanti, harapannya dapat berjalan dengan baik dalam melayanai dan menanggani fakir miskin atau orang tidak mampu di kabupaten Siak."Perbup yang kita usulkan ini lah nantinya menjadi acuan bagi opd terkait dinas kesehatan, pendudukan dan Dinas Sosial serta, kecamatan, lurah dan kampung untuk melaksankan program SLRT,"terangnya.

Sementara itu leading sector dari program ini adalah Dinas Sosial yang dalam acara ini di wakili Kepala Bagian Pelayanan Sosial dan Penangganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Siak Wan Idris mengatakan, hari ini kita mendiskusikan draf peraturan bupati, tentang SLRT “Peduli Besamo” membahas pasal perpasal agar menjadi sempurna.

Pemerintah kabupaten Siak melalui dinas Sosial sudah menjalankan program  SLRT ini akhir tahun 2017 lalu, karena kita mendapat program dari kementrian sosial terkait dengan program SLRT ini tahun 2017 program ini di alokasikan untuk 20 kabupaten kota se Indonesia. Tingginya antusia masing masing kabupaten/kota se Indonesia untuk mendapatkan program ini sehingga persyaratan menjadi penting.

“Alhamdulillhan untuk provinsi Riau penerima program SLRT ini yaitu hanya dua kabupaten/kota saja, yaitu Siak dan Pekanbaru. Sedangkan tahun 2018 alokasi penerimanya bertambah sebanyak 60 kabupaten/Kota, dan penerima program SLRT ini di provinsi Riau hanya kabupaten Kampar, sementara untuk di tahun 2019 pada program yang sama alokasinya hanya 20 kabupaten/kota yang akan menerima program SLRT untuk Riau belum di ketahui,”terang Indris.

Ia mengatakan, ada dua pungsi SLRT yaitu mengintegrasikan program layanan, dari instansi terkait terpadu atau satu pintu yang berkaitan dengan layanan keluhan, terkhusu masalah sosial di masing masing kampung dan kelurahan. Kedua pungsinya, untuk pemutakiran data yang terkait dengan program yang telah di laksanakan oleh pusat, provinsi maupun daerah.

“Untuk itu kita harus punya payung hukum yang jelas, yaitu praturan bupati agar nantinya masing masing kampung dan kelurahan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan program tersebut,”Tutup Mantan Kasubbag Humas itu.

Dengan adanya program SLRT ini merupakan wadah bagi masyarakat menyampaikan keluhannyan, karena di masing kelurahan dan kampung sudah memiliki petugas yang nantinya dapat mengakomodir program nasional, provinsi, kabupaten maupun lembaga terkait seperti BAZ, CSR Prusahaan agar bantuan yang di salurkan bagi masyarakat kurang mampu lebih tepat sasaran.(Duliater/Amir)
Komentar

Berita Terkini