Pemkap Labuhanbatu Sosialisasikan Peraturan PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Peraturan Barang DanJasa

harianfikiransumut.com - Labuhanbatu : Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan jasa  di buka oleh plt Bupati H Andi Suhaimi Dalimunthe  ST MT di Ruang  Aula Data dan Karya di hari senin(25/2/19)

Panitia Pelaksana Sosialisasi adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Labuhanbatu, bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui Asisten Administrasi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial.

Peserta Sosialisasi, Para Kepala OPD, Camat, Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang/Jasa ( Rekanan/Kontraktor).

Kegiatan Sosialisasi Perpres R.I Tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini langsung diikuti oleh Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Ahmad Muflih,SH,MM dan Nara sumber Lintong Janji Natogu Sinambela, SE. MM
Kepala Subbagian Layanan Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah R.I.

Plt. Bupati Labuhanbantu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT berharap agar seluruh pesera dapat mengikuti acara soaialisasi ini dengan baik sampai selesai agar setiap pelaksaan pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan sesui dengan aturan dan mekanisme yang ada yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018,
ucap.. Plt Bupati.(M,syarif)
Komentar

Berita Terkini