Pemkab Bener Meriah Sosialisasi Perpres No 16 tahun 2018, tentang Barang/Jasa dan SPSE

harianfikiransumut.com -
REDELONG : Pemerintah Daerah Kabupaten Bener M eriah melalui Plt Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi membuka kegiatan sosialisasi peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa serta Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Acara sosialisasi tersebut di Aula Setdakab setempat, Selasa (26/2).

Pada kegiatan sosialisasi itu, Plt Bupati Bener Meriah menyampikan, di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu kepada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Artinya, dengan diterbitkannya regulasi itu, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip pengadaan, yang jelas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, terang Sarkawi.

Lebih lanjut di katakan Sarkawi, pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan Negara. Bahkan, salah satu perwujudannya adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik, yang dapat menjamin pengadaan lebih efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara.

Selain itu lanjutnya, proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini juga akan mendorong tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lebih jauh di sampaikan Abuya, pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-procurement) saat ini menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4, namun, seiring dengan berkembangnya tantangan dalam hal pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik maka saat ini dilakukan penyempurnaan dengan meluncurkan SPSE versi 4.3.

"Tentunya banyak pengembangan yang dilakukan pada versi 4.3 ini, karena itu para peserta kegiatan hendaknya dapat mengikuti dengan serius, sehingga dapat diaplikasikan dengan baik pada seluruh kegiatan/program SKPK. Diharapkan dengan sosialisasi ini semua stake holder mendapatkan ilmu dan pencerahan agar pembangunan di kabupaten bener meriah ini lebih terencana, dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari permasalahan hukum.”harap Plt Bupati Bener Meriah itu.

khusus bagi para rekanan yang merupakan tulang punggung pelaksanaan pembangunan kata Tgk. H. Sarkawi, agar dapat menyerap dan memberikan masukan demi kesinambungan pembangunan di Bener Meriah. (Dasa)
Komentar

Berita Terkini