Pelestarian Lingkungan Hidup, Untuk Mendukung Kesejahteraan Manusia

harianfikiransumut.com - Stabat : Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Asisten I Tapem Drs Abdul Karim M.AP, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (11/2).

Abdul Karim pada arahan dan bimbingan teks tertulis Bupati Langkat, mengatakan,  selaku aparatur pemerintah, dituntut untuk menjadi tauladan dan perintis bagi terciptanya lingkungan kerja (hidup) yang aman, tentram dan nyaman.

“Sehingga dapat bekerja dengan penuh pengabdian  serta meraih prestasi terbaik, guna mewujudkan masyarakat Langkat yang maju, sejahtera dan jaya,”sebutnya.

Sebab, kata Abdul Karim, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juga   telah diamanatkan pada UU No: 32 tahun 2009, dengan  mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistem matis dan terpadu.

“Untuk melestarikan fungsi lingkungan  hidup, guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia  secara berkesinambungan,”terangnya.

Selanjutnya, Asisten I menerangkan, bahwa   pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Maksudnya adalah  kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk kedalamnya.

Dijelaskan pada UU No: 32 tahun 2009, sambung Asisten I, bahwa  amanat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, tertuang pada sejumlah pasal. Diantaranya  pasal 12 yang menyebutkan apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan  berdasarkan daya dukung  dan daya tampung  lingkungan hidup. Selain itu, pada pasal 15, 16 dan 17  dijelaskan bahwa daya dukung  dan daya tampung  lingkungan hidup, merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan  atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW),  RPJP dan RPJM serta  kebijakan, rencana dan program yang berpotensi  menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup, melalui Kajian Lingkungan Hidup  Strategis (KLHS) .

Kemudian pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang  wilayah wajib didasarkan pada KLHS  dan ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Dengan inti  dari pross, penyusunan KLHS dan RPPLH  atau lebih jauh lagi menjadi data bess dari kelembagaan lingkungan hidup baik,  di  pusat maupun di daerah,”paparnya.(Belly)
Komentar

Berita Terkini